Belum Berhasil Registrasi Nomer Harus Kembali Mengulang

Jakarta, UP Radio – Sejak 1 Nopember 2017 hingga 28 Februari 2018 pemerintah mewajibkan registrasi ulang bagi setiap pengguna kartu prabayar seluler, namun setelah diberlakukan ternyata muncul keluhan masyarakat yang sulit untuk melakukan registrasi.

Menyikapi hal tersebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI terus melakukan evaluasi terhadap mekanisme registrasi nomor kartu prabayar. 

Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo Prof Ahmad Ramli menyampaikan banyaknya pelanggan kartu prabayar yang diperkirakan sekitar 360 juta nomor, membuat traffic ke nomor operator 4444 sangat sibuk. Kondisi tersebut mengakibatkan sejumlah pelanggan sulit mengakses dan belum berhasil melakukan registrasi.

Advertisement

Ahmad Ramli berharap masyarakat bersabar, khususnya yang belum berhasil melakukan registrasi untuk kembali mengulang proses registrasi pada layanan SMS gratis tersebut,  mengingat waktu registrasi masih bisa dilakukan hinggal 28 Februari 2018 mendatang. 

“Kegagalan dalam proses registrasi sedang dievaluasi dan akan segera dibuat format solusinya,” beber Ramli.

Ditambahkan, bagi warga yang data NIK dan nomor KK berbeda dengan data KTP elektronik yang dimiliki Dirjen Dukcapil, dipersilakan mendaftar melalui gerai yang ditunjuk untuk melakukan validasi berdasar data yang dimiliki.

Kendati begitu, imbuhnya, respon masyarakat untuk melakukan registrasi nomor telepon seluler sangat baik. Hingga 5 November 2017 pukul 13.19, nomor yang sudah teregistrasi tercatat 42.317.425. Jumlah itu jauh melebihi perkiraan.

“Apapun  yang terjadi pemerintah berterima kasih kepada masyarakat yang sudah mendaftar dan mencobanya. Dan kami mohon maaf  kalau belum berhasil dalam registrasi atau kurang nyaman dalam pelayanan kami,” tandas Ramli. (kominfo/shs)

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement