Belum Ada Laporan Perusahaan Kesulitan Bayarkan THR di Semarang

Semarang, UP Radio – Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menyebut belum ada laporan terkait adanya perusahaan yang kesulitan membayar tunjangan hari raya (THR). Meski terdampak banjir, perusahaan tetap memiliki kewajiban membayar THR kepada pekerjanya.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan audiensj dengan pengusaha di kompleks Terboyo yang sempat terdampak banjir.

“Ada dari kompleks Terboyo, pengusaha mau audiensi dengan saya. Lagi kami jadwalkan, mungkin salah satunya ada permasalagan itu. Tapi, belum ada laporan khusus bahwa mereka tidak mampu atau tidak bisa membayarkan THR. Belum ada laporan sampai sekarang sih,” papar Ita, sapaannya.

Advertisement

Dia memaparkan, banjir di Kota Semarang baru terjadi pekan lalu. Sedangkan, perhitungan THR semestinya sejak awal tahun. Menurutnya, banjir seharusnya tidak menjadi alasan perusahaan tak mampu membayar THR kepada karyawannya.

“Banjir baru kemarin. THR itu kan dari mulai awal tahun. Awal tahun tidak ada masalah apa-apa,” ujar Ita.

Ita memaparkan, banjir selama seminggu ini semestinya tidak berpengaruh terhadap THR. Perusahaan memiliki saving atau tabungan. Di sisi lain, perusahaan berkewajiban membayar THR kepada karyawan.

“Ini sudah setiap tahun berjalan, tidak ada alasan seperti itu,” ucapnya.

Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang telah menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dengan menerbitkan surat imbauan bernomor B/1114/560/III/2024/ tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 kepada pimpinan perusahaan.

Mereka diminta agar pemberian THR bagi pekerja/buruh Tahun 2024, berpedoman pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tersebut.

Dalam surat edaran tersebut, THR pekerja yang telah memenuhi masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan satu bulan upah. Sedangkan, pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai perhitungan yakni masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

THR wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dan tidak boleh dicicil.
Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno mengatakan, banjir tidak hanya terjadi di ibu kota Jawa Tengah. Meski perusahaan terdampak banjir, tidak menjadi alasan bagi perusahaan tidak memberikan THR. THR harus tetap diberikan tepat waktu serta tepat jumlah. 

“Tidak ada kaitannya (dengan banjir). Rezeki lain tetap. Cuaca begini secara umum. THR dibayar tepat waktu sesuai aturan yang ada. Jumlahnya tidak dikurangi,” tegas Sutrisno, saat dihubungi Tribun Jateng, Selasa (19/3/2024). 

Saat Semarang diterjang banjir, lanjut Sutrisno, sejumlah perusahaan tetap membantu warga sekitar. Sehingga, pemberian THR pun diharapkan tetap bisa diberikan kepada para pekerja. 

“Mau dibayar secara macem-mace. terserah antara penguzaha dan pekerja. Kadang ada pekerja yang minta 50 persen sebelum lebaran, 50 persen setelah lebaran,” katanya. 

Sutrisno menekankan, harus ada kesepakatan terkait sistem pembayarannya. Di samping itu, pemberian THR harus sesuai nilai dan waktu pemberian. 

Disnaker juga membuka posko aduan THR. Para pekerja yang tidak mendapatkan haknya bisa mengadukan kepada Disnaker. Posko berada di kantor Disnaker Kota Semarang. Aduan juga bisa dilakukan secara online.

“Kami sudah bentuk panitia dan jadwal untuk posko aduan THR,” tambahnya. (ksm)

Advertisement