Semarang, UP Radio – Dinas Pendidikan Kota Semarang mengungkapkan bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025 masih akan menggunakan sistem zonasi yang lebih ketat.
Pengetatan penilaian ini agar nantinya tidak terjadi perdebatan saat penetapan penerimaan siswa di satuan pendidikan (Satpen).
Hal ini Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Semarang, Erwan Rachmat sampaikan pada Selasa, 25 Maret 2025.
“Kami tetap menggunakan sistem zonasi untuk PPDB, namun dengan pengetatan penilaian agar tidak terjadi perdebatan antara zona satu dan zona dua,” ujar Erwan pada Selasa (25/3/2025).
Menurutnya, hal ini agar tidak ada semacam ‘jebakan batman’ sehingga nilainya dibuat berbeda sekalian agar memastikan calon siswa berada di wilayah yang layak diterima.
Untuk mengatasi permasalahan nilai yang hampir serupa di antara zona, Dinas Pendidikan menetapkan perbedaan nilai yang signifikan.
Pasalnya, dalam penetapan nilai zonasi pada tahun-tahun sebelumnya terjadi perdebatan saat penentuan penerimaan siswa di Satuan Pendidikan karena sistem zonasi tersebut.
“Sebelumnya zona dua dengan nilai 40 dan zona satu 50 menimbulkan kebingungan. Kini, nilai zona dua tetap 25 dan zona satu 50 untuk mencegah perdebatan,” sambung Erwan.
PPDB 2025
Erwan mengatakan bahwa dalam PPBD kali ini tidak ada penambahan kapasitas rombel (rombongan belajar), yaitu untuk TK tetap 15 siswa per kelas, untuk SD 28 dan untuk SMP 32 siswa. “Tidak ada perubahan dari tahun sebelumnya,” tandas Erwan.
Erwan juga mengklarifikasi mengenai penundaan pembangunan SMPN 46 yang tidak mempengaruhi daya tampung saat ini. Mengingat banyaknya sekolah swasta di Semarang yang memenuhi kebutuhan ruang kelas.
Selain itu, program beasiswa untuk siswa tidak mampu masih berlanjut, dengan syarat penerima tercatat di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Beasiswa juga diberikan kepada siswa berprestasi.
Erwan menekankan pentingnya memahami perbedaan antara beasiswa sekolah swasta dan program sekolah swasta gratis.
Beasiswa ini untuk siswa secara individual, sementara sekolah swasta gratis berbentuk hibah kepada yayasan atau sekolah swasta.
“Hingga saat ini, ada 47 yayasan TK, 47 SD swasta, dan 41 SMP swasta yang menerima dana hibah. Sekolah swasta dapat mengajukan bantuan dengan ketentuan yang berlaku dan akan di verifikasi oleh Dinas Pendidikan,” tutup Erwan.(ksm)