Semarang, UP Radio – Masa kampanye yang sudah dimulai sejak tanggal 23 September 2018 lalu, membuat semakin marak Alat Peraga Kampanye(APK) liar yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Terkait hal itu, Komisioner Bawaslu Kota Semarang Arif Rahman mengatakan, pihaknya saat ini tengah menginventarisasi Alat Peraga Kampanye (APK) yang diduga menyalahi aturan.
“Kita mengintruksi untuk inventarisasi pemasangan APK yang melanggar, seperti pemasangan di tiang listrik, melintang di jalan, dan pemasangan di pohon,” katanya.
Dari invetarisasi yang dilakukan pada tanggal 25 dan 26 Oktober, pihaknya menemukan sebanyak 1075 APK yang melanggar ketentuan. Seperti halnya dipasang di tempat larangan seperti yang telah diatur dalam peraturan Walikota Semarang Nomor 65 Tahun 2018, yakni tentang pemasangan atribut organisasi kemasyarakatan atau atribut Partai Politik dan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kota Semarang.
“Diantaranya tempat larangan adalah pemasangan APK yang dapat menganggu ketertiban umum. Seperti di, tiang listrik, badan pohon, rambu lalu lintas,” ungkapnya.
Olehkarena itu, lanjut Arif, atas temuan tersebut pihaknya tengah berkordinas dengan KPU Kota Semarang dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang untuk melakukan penertiban.
“Akan kami rekomendasikan ke Satpol PP untuk ditertibkan. Rencananya awal November ini akan dilakukan penertiban. Penertiban akan dilakukan sebanyak 6 tahap secara berkala sampai akhir masa kampanye nanti,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga menghimbau baik kepada organisasi/Partai Politik, atau pun kepada Peserta Pemilu untuk melakukan pembersihan terlebih dahulu, dan menaati aturan kampanye yang ada. “Kita himbau sebelum kita yang terjun membersihkan APK tersebut, sebaiknya partai politik yang bersangkutan segera melakukan penertiban,” imbuhnya. (ksm)