Semarang, UP Radio – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang akan merekrut 4.534 pengawas tempat pemungutan suara (PTPS). Pengawas ini nantinya akan mengawasi jalannya pemilihan umum di seluruh TPS.
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Muhammad Amin menyebutkan, pendaftaran PTPS dibuka tanggal 11 dan 12 Februari 2019. Proses pendaftaran meliputi penerimaan pendaftaran, pemeriksaan berkas, dan wawancara.
“Proses pembentukan PTPS dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan dibantu Panwaslu Kelurahan oleh karena itu bagi masyarakat yang akan mendaftar bisa mendatangi kantor pengawas di wilayahnya masing-masing,” jelas Amin, melalui keterangan tertulisnya, Minggu.
Syarat yang ditetapkan bagi pendaftar PTPS adalah berumur di atas 25 tahun, pendidikan minimal SLTA atau sederajat, dan sehat dibuktikan dengan surat keterangan dari Puskesmas.
Selain itu, ia menegaskan, syarat utama calon PTPS adalah bukan termasuk partisan kontestan Pemilu baik calon presiden maupun partai politik. Calon PTPS juga harus memiliki intregritas pelaksaan Pemilu yang berkualitas.
“Pemilu 2019 ini rumit dan rawan konflik, oleh karena itu kami akan merekrut PTPS yang berkualitas dan netral sehingga bisa mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dengan maksimal,” ucapnya.
Sebelum bertugas di Pemilu nanti, PTPS juga akan dibekali dengan pelatihan oleh Bawaslu Kota Semarang. Bimbingan teknis ini untuk memberi kompetensi kepada PTPS dalam mencegah praktik money politic di Pemilu nanti.
“PTPS juga harus bisa menjadi wasit bila terjadi konflik di TPS tempatnya bertugas,” katanya. (ksm)