Semarang, UP Radio – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menertibkan ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) melanggar di sejumlah jalan protokol Semarang.
Petugas dengan cepat menurunkan sejumlah APK berupa baliho, banner dan bendera partai yang dinilai merusak estetika kota.
Bahkan, APK semakin menjamur mendekati penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 pada 14 Februari mendatang.
“Hari ini kami melakukan penertiban (APK, red.) di beberapa wilayah. Kami bagi dalam empat tim untuk menertibkan alat peraga yang terpasang melanggar,” kata Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman di Semarang, Senin 29 Januari 2024.
Ia mengaku, semakin mendekati penyelenggaraan pemilu membuat APK semakin marak bertebaran di sejumlah jalan protokol dan titik-titik larangan sehingga Bawaslu bersama tim gabungan melakukan penertiban.
“Kalau sudah mendekati hari H, tinggal kalau dihitung 15 hari lagi pemungutan suara pastinya banyak peserta pemilu memanfaatkan ruang sisa waktu untuk melakukan kampanye, salah satunya dengan pemasangan APK,” katanya.
Mengenai penyelenggaraan rapat umum yang berdampak dengan banyak bertebarannya APK, kata dia, sudah ada ketentuan dan memang diperbolehkan pemasangan APK di sekitar lokasi penyelenggaraan kampanye rapat umum.
Namun, kata dia, konsekuensinya harus melakukan penertiban setelah acara selesai, dan biasanya tertunda 1-2 hari.
“Karena kebetulan kemarin ada kampanye rapat umum, dan hari ini memang sudah kami jadwalkan penertiban APK,” katanya.
Dari hasil identifikasi tim, ia menyebutkan setidaknya ada sekitar 1.000 APK yang terpasang di Kota Semarang melanggar aturan, dan tersebar di seluruh wilayah.
“Ada 1.000-an (APK melanggar, red.). Hasil identifikasi kami di wilayah Semarang hampir sejumlah itu. Cuma memang kapasitas SDM (sumber daya manusia) untuk melakukan penertiban,” katanya.
Selain di tingkat kota, kata dia, jajaran pengawas di 16 kecamatan juga sudah diinstruksikan untuk melakukan penertiban terhadap APK di wilayahnya yang melanggar aturan.
“Hari ini, kami orientasikan serentak di 16 kecamatan juga menertibkan. Ini kan penertiban tingkat kota, nanti ada lagi di 16 kecamatan,” katanya.
Arief menjelaskan APK yang ditertibkan karena melanggar aturan, seperti peraturan wali kota, antara lain tidak terpasang secara mandiri, dipasang dengan dipaku, atau dipasang berdekatan dengan fasilitas pemerintah, pendidikan, dan ibadah.
“Pelanggarannya terkait dengan pemasangan yang melanggar Perwal, semisal terpasang tidak secara mandiri. Kemudian dipaku, serta berdekatan dengan fasilitas pemerintah pendidikan dan ibadah,” imbuhnya.
Untuk APK yang sudah diamankan, ia mengatakan biasanya tidak diambil kembali oleh pemiliknya, yakni calon anggota legislatif (caleg) bersangkutan karena kondisinya yang sudah rusak, kecuali bendera partai politik.
“Biasanya diambil lagi kalau bendera, kalau alat peraga biasanya enggak,” pungkasnya. (*)