Semarang, UP Radio – Tim gabungan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Satpol PP dan Dishub melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) di Kota Semarang yang pemasangannya tidak sesuai aturan.
Penertiban ini dilakukan diseluruh jalan protokol di kota Semarang. Selain itu, jajaran pengawas kecamatan bersama stakeholder di 16 kecamatan juga secara serentak melakukan penertiban di wilayah masing-masing.
“Total ada 1.440 APK dan bendera parpol yang kita tertibkan. Bagi partai politik yang hendak mengambil hasil penertiban ini bisa menghubungi Satpol PP,” kata Ketua Bawaslu kota Semarang, M Amin.
Amin menuturkan, fokus penertiban yang dilakukan pada Alat Peraga Kampanye dan Bendera Parpol yang dipasang melanggar ketentuan yang diatur pada pasal 280 Undang-Undang 7 tahun 2018 tentang tempat larangan untuk kampanye dan Perwal 65 tentang pemasangan atribut partai politik dan alat peraga kampanye di kota Semarang.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa tidakdiperbolehkan memasang APK dan bendera parpol di jembatan, tempat ibadah, tempat pendidikan. Selain itu, juga APK yang dipaku dipohon atau diikat di tiang listrik.
“Penertiban APK ini merupakan agenda rutin yang akan terus kami lakukan dan tim gabungan dengan tujuan agar peserta kampanye tertib dalam melakukan kampanye dan estetika kota Semarang tetap terjaga baik selama penyelenggaran Pemilu tahun 2019,” jelasnya. (ksm)