Semarang, UP Radio – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menemukan adanya PPK melanggar etika penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu).
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengatakan, pelanggaran etika oleh oknum PPK tersebut yaitu dugaan melakukan tindakan asusila melalui pesan singkat WhatsApp (WA).
“Jadi, ada satu perbuatan, kami tidak menyebut wilayah mana ya. Ada perbuatan seorang pria kirim pesan ke wanita. Mereka sesama badan adhoc di tingkat kecamatan. Itu di anggap perbuatan yang tak patut,” jelas Arief, Minggu 4 Agustus 2024.
Senada, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Semarang, Silvania Susanti menyebut demikian. Ia memaparkan, pelanggaran etika PPK terjadi di salah satu Kecamatan di Kota Semarang berawal dari adanya laporan yang Bawaslu Kota Semarang terima.
“Laporan tersebut dari Anggota PPK. Pelapor menyampaikan adanya dugaan perbuatan ataupun tindakan tak patut yang dilakukan oleh oknum PPK,” kata dia.
Dalam laporannya, lanjutnya, pelapor melampirkan bukti berupa tangkapan layar percakapan melalui pesan whatsapp. Serta Surat Keputusan Penetapan dan Anggota PPK untuk Pilkada Tahun 2024.
Silva menjelaskan, dalam kajian awal Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Semarang terhadap laporan PPK tersebut secara syarat formil tidak memenuhi terkait masa waktu pelaporan. Tetapi memenuhi syarat materiil.
“Karena syarat formil tidak terpenuhi. Maka sesuai ketentuan yang berlaku dapat menjadikan laporan tersebut sebagai informasi awal terhadap adanya dugaan pelanggaran Pemilihan,” paparnya.
Pleno Bawaslu Kota Semarang kemudian menetapkan dugaan pelanggaraan tersebut menjadi temuan. Silva melanjutkan, pihaknya melakukan klarifikasi terhadap terlapor dan saksi. Setelah klarifikasi, pihaknya menyusun kajian dugaan pelanggaran berdasarkan hasil klarifikasi dan regulasi.
Hasil kajian menyatakan bahwa temuan dugaan pelanggaran etika oleh oknum PPK terbukti sebagai pelanggaran pemilihan. Sehingga oknum PPK tersebut di nyatakan terbukti melanggar prinsip profesionalitas penyelenggara pemilihan.
“Terlapor telah mengakui adanya tindakan tak patut sebagai pelaporan. Selanjutnya, kami meneruskan kepada KPU Kota Semarang yang mana isi surat menyatakan agar dapat memberi sanksi pemberhentian tetap dari jabatan Ketua sekaligus juga sebagai Anggota PPK terkait,” ungkapnya.
Sementara itu, pelanggaran etika pun terjadi oleh PPS di salah satu kelurahan. Hal ini merupakan pelimpahan informasi awal dari Bawaslu RI dalam proses seleksi pantarlih untuk coklit daftar pemilih di Kota Semarang.
“Pengawas pada saat penelusuran menemukan adanya surat kesehatan salah satu pendaftar pantarlih tidak memuat nomor surat. Tanda tangan Kepala Puskesmas, dan letak stempel Puskesmas yang tidak pada tempatnya,” terang Silva.
Atas hal tersebut, Bawaslu Kota Semarang melakukan klarifikasi terhadap ketua dan anggota PPS serta saksi terkait. Untuk selanjutnya, Bawaslu Kota Semarang menjadikan informasi awal tersebut sebagai temuan.
Adapun hasil kajian tersebut menyimpulkan bahwa temuan dugaan pelanggaran etika PPS itu terbukti sebagai pelanggaran pemilihan.
Selanjutnya, Bawaslu meneruskan kepada KPU Kota Semarang. Isi surat penerusan tersebut meminta agar dapat memberikan sanksi peringatan tertulis kepada Ketua dan Anggota PPS. Karena yang bersangkutan tidak cermat dalam melakukan penelitian administrasi dokumen persyaratan calon petugas pemutakhiran data pemilih.
“Belajar dari kejadian tersebut, kami mengingatkan agar penyelenggara teknis Pemilihan harus lebih cermat. Dalam menjalankan tugasnya termasuk menjaga etika yang mengikat mereka,” pungkasnya. (ksm)