Bawaslu Kota Semarang Soroti Isu Netralitas ASN, TNI, dan Polri di Pilkada 2024

Semarang, UP Radio – Pencalonan dari kalangan aparat dan birokrat dalam Pilkada 2024 menjadi perhatian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang, terutama terkait isu netralitas aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri. Netralitas ASN, TNI, dan Polri pun masuk dalam indeks kerawanan tinggi di ibu kota Jawa Tengah. 

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, penyusunan indeks kerawanan Pilkada kali ini berbeda dibandingkan pemilu sebelumnya. “Kerawanan tinggi pertama ini terkait dengan netralitas ASN dan termasuk TNI/Polri,” ujar Arief.

Pada pemilu sebelumnya, penyusunan serta pemeringkatan indeks kerawanan dilakukan Bawaslu RI. Sedangkan, indeks kerawanan pilkada disusun oleh bawaslu di daerah.

Advertisement

Untuk Pilkada 2024, kata dia, lima kasus pelanggaran netralitas ASN telah diproses oleh Bawaslu dan mendapatkan tindak lanjut dari Pemerintah Kota Semarang.

“Termasuk orang non-ASN atau PPPK yang mendaftar sebagai calon anggota legislatif, akibatnya diberhentikan secara tidak hormat,” jelas Arief.

Purnawirawan aparat dan unsur birokrat yang ikut berkontestasi menambah kerawanan, mengingat beberapa calon berstatus seperti wakil walikota dari unsur birokrasi, serta partisipasi TNI/Polri dalam Pilgub.

“Termasuk, kasus Pemilu 2024 kemarin itu kan ada non-ASN atau PPPK yang dia itu mendaftar sebagai anggota Legislatif. Sehingga, akhirnya diberhentikan secara tidak hormat untuk PPPK,” sebut dia. 

Selain adanya kasus pada pemilu sebelumnya, Arief melanjutkan, netralitas masuk kerawanan tinggi mengingat adanya purnawirawan aparat maupun unsur birokrat yang turut berkontestasi pada Pilkada 2024 ini. 

“Kami menitikberatkan kerawanan berdasarkan potensi yang ada di wilayah. Salah satunya di Kota Semarang, ada bakal wakil wali kota ini dari unsur birokrasi, kemudian di Pilgub itu ada TNI/ Polri begitu ya, sehingga ini dimasukkan dalam kerawanan sendiri,” jelasnya. 

Menurutnya, netralitas ASN sudah diatur dalam sejumlah peraturan terkait sanksi bagi pelanggar. Sanksi berat bisa sampai pemberhentian sebagai ASN maupun TNI Polri. Ada pula sanksi sedang berupa pengurangan TPP dan lainnya.

Bawaslu berencana membentuk kelompok kerja (pokja) untuk mencegah pelanggaran netralitas, melibatkan stakeholder dari ASN, TNI, Polri, dan pihak terkait lainnya. “Ini bagian dari strategi penyampaian informasi ke dalam mengenai potensi pelanggaran dan proses penindakannya,” tambahnya.

Menurut dia, selain netralitas, politik uang juga menjadi isu kerawanan tinggi dalam Pilkada 2024. Bawaslu menegaskan bahwa baik pemberi maupun penerima politik uang akan dikenakan sanksi. “Di Pilkada 2024, kami serius menangani masalah politik uang dengan bukti yang ada,” kata Arief.

Bawaslu juga memetakan kerawanan sedang dan rendah pada Pilkada 2024. Kerawanan sedang meliputi hak memilih, sedangkan kerawanan rendah terkait kontestasi.

Arief mengatakan, kerawanan sedang meliputi kerawanan hak memilih. Sedangkan, kerawanan rendah ada pada kontestasinya. 

“Dari ragam ini memang, kami gencar melakukan sosialisasi dan upaya pencegahan,” imbuhnya.

Arief menekankan pentingnya sosialisasi dan upaya pencegahan untuk memastikan Pilkada yang adil dan demokratis di Kota Semarang. (ksm)

Advertisement