Semarang, UP Radio – Pilkada 2020 Kota Semarang berpeluang besar hanya diikuti calon tunggal. Pasalnya, sejauh ini sudah ada sembilan partai politik yang telah memberikan rekomendasi dukungan untuk pasangan petahana Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, dan Wakil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Hendi-Ita).
Sembilan partai tersebut yaitu PDIP, Golkar, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Nasdem, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Demokrat, Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), dan terbaru Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Sementara hanya ada satu partai yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang belum memberikan rekomendasi. Artinya, Pilkada 2020 Kota Semarang berpeluang besar pasangan petahana melawan kotak kosong.
Melihat hal itu, Ketua Bawaslu Kota Semarang, Muhammad Amin mengatakan, potensi pelanggaran terkait kampanye perlu diantisipasi. Meski berpeluang hanya calon tunggal, justru potensi kerawanan kampanye cukup besar.
“Kita tidak tahu ke depan seperti apa, tapi sepertinya yang merebak itu (pasangan petahana). Itu malah potensi di kampanye,” ujarnya.
Dia menjelaskan, masa kampanye bisa terjadi hal-hal yang tidak diharapkan apabila pilkada hanya diikuti calon tunggal.
Pasalnya, tidak menutup kemungkinan ada pihak di luar peserta pilkada maupun tim suksesnya yang memanfaatkan momentum kampanye untuk membuat huru-hara, menyebarkan uang, atau memprovokasi masyarakat.
“Semisal tidak suka incumbent, tiba-tiba ada orang membuat huru-hara, bagi-bagi uang. Tentu tidak bisa kami jerat apabila tidak terdaftar di KPU. Ini kelemahannya, karena ketentuannya timses atau peserta itu terdaftar di KPU,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom mengatakan, KPU siap melaksanakan Pilwakot dengan kondisi apapun dan berapapun calon yang akan berkontestasi.
Nanda, sapaan akrabnya menyebutkan, semua mekanisme baik calon tunggal maupun beberapa calon telah diatur sehingga tidak ada yang perlu dikhawatrikan. Adapun terkait mekanisme kampanye, pihaknya masih menunggu arahan dari KPU Pusat.
“Kami masih menunggu mekanisme kampanye. Mengenai jumlah orang yang ikut tentu akan dilakukan pembatasan dengan memperhatikan tempat. Regionalisasi wilayah kampanye mana yang boleh dan tidak akan kami bahas sambil menuggu aturan yang baru,” jelasnya. (ksm)