Semarang, UP Radio – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang hingga per 31 Oktober 2021 ini telah merealisasikan perolehan pajak PBB sebesar Rp 438 Miliar, dari target perubahan Pajak PBB tahun 2021 sebesar Rp 400 Miliar. Sehingga realisasi perolehan pajak PBB saat ini telah mencapai 97,34 Persen.
Kasi Pajak I Bapenda, Bambang Prihartono mengatakan, untuk batas waktu pembayaran pajak PBB terakhir jatuh tempo pada 31 Agustus 2021. Sehingga dari target perolehan pajak PBB tersebut, Bapenda masih memiliki kekurangan.
“Untuk total tagihan pajak PBB tahun 2021 ini masih sebanyak 36 ribu nomor objek pajak (NOP). Dengan total tunggakan pajak sebesar Rp 35 miliar,” katanya, disela-sela acara penyampaian Surat Teguran Pajak Daerah (STPD) di Kecamatan Gajahmungkur, Kamis (14/10/2021).
Diharapkan, realisasi pembayaran pajak PBB tahun 2021 ini juga mencapai target. Tentunya dengan pemberian keringana, diantaranya seperti penghapusan denda.
“Salah satu upaya penagihan WP yang masih menunggak pajak kami menggandeng Kejaksaan Negeri. Kerjasama ini sudah kami lakukan sejak tahun 2020,” imbuhnya.
Sedangkan, untuk tingkat kepatuhan masyarakat masih diangka 80 persen lebih. “Masih ada 15-20 persen yang menunggak pajak PBB, “ucapnya.
Sehingga dalam penyampaian Surat Teguran Pajak Daerah (STPD) kepada wajib pajak (WP) juga ditandatangani kejaksaan negeri, dan kop surat juga dari kejaksaan negeri. “Untuk di Kecamatan Gajahmungkur, tagihan pajak PBB sebanyak 705 NOP dengan total tunggakan pajak masih sebesar Rp 1,7 Miliar,” pungkasnya. (ksm)