Balmon Semarang Musnahkan Barang Bukti Radio Illegal

Semarang, UP Radio – Maraknya pelanggaran penggunaan Spectrum frekuensi radio illegal mengharuskan pihak pemerintah untuk menindak tegas pelaku pelanggaran.

Tindakan tegas telah dilakukan Balai Monitoring (Balmon) klas 1 Semarang dengan mengeluarkan peringatan hingga menyita perangkat penyiaran para pelaku.

Bahkan Balmon Spektrum Frekuensi Radio Kelas Satu Semarang melakukan pemusnahan barang bukti sitaan hasil operasi penggunaan frekuensi radio illegal berupas 42 unit peralatan siaran yang berlangsung di halaman kantor Balmon (24/8).

Advertisement

Kepala Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas Satu Semarang, Joni Adrian mengungkapkan Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dirusak dan dihancurkan dengan dilindas alat berat. Disaksikan oleh sejumlah pejabat unit pelaksana teknis yang berkaitan dengan perizinan penggunaan frekuensi radio, Kepolisian, dan Kejaksaan.

‘’Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari 42 unit peralatan siaran, di antaranya 37 unit exiter radio, dua unit HT, dua unit penguat sinyal, dan satu unit rig,’’ ungkap Joni.

Dengan pemusnahan ini, diharapkan peralatan tersebut tidak dapat lagi digunakan dan mengurangi angka pelanggaran penggunaan frekuensi secara illegal di Jateng.

”Barang-barang itu didapatkan dari operasi penggunaan frekuensi secara illegal di Jateng yang dilakukan tahun 2011-2013,” tambahnya

Dia menambahkan, sesuai Undang-Undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi, penggunaan alat komunikasi radio harus mendapatkan izin dari pemerintah dan bersertifikat. Jika tidak maka akan mengganggu jaringan telekomunikasi yang berizin dan juga penerbangan.

‘’Selain memusnahkan barang sitaan, kami juga menempuh jalur hukum terhadap para pelaku pelanggaran ini,’’ tegasnya. (shs)

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement