APTRINDO: Harus Ada Penyesuaian Regulasi JBI Angkutan Barang

Semarang, UP Radio – Angkutan Barang jenis truk dan tronton selama ini selalu dituding menjadi penyebab utama kerusakan jalan akibat “Over Tonase” beban muatan yang diangkut. Hal ini menjadi stigma buruk bagi pengusaha angkutan truk dan harus dicari solusi yang tepat dan tidak merugikan pengusaha maupun instansi terkait.

Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO) Gemilang Tarigan mengungkapkan Perlunya mencari formulasi adanya silang pendapat terkait regulasi angkutan barang jenis truk, mengingat saat ini truk jenis baru memiliki spesifikasi yang berbeda dengan jenis truk era sebelumnya.

“Secara Internasional berat truk baru membawa container lebih dari 30 ton sedangkan jenis truk sebelumnya hanya mampu membawa 24 ton saja,” ungkap Gemilang, saat menghadiri pelantikan pengurus DPC APTRINDO Tanjung Emas Semarang di Hotel Patra and Convention Hotel Semarang (26/10).

Advertisement

Lanjut Gemilang Tarigan, Pengusaha truk meminta regulasi muatan diubah agar tidak memberatkan pelaku usaha. Regulasi tentang jumlah berat yang diizinkan (JBI) itu, dianggap Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) memberatkan dan merugikan pelaku usaha.

“Seharusnya ada penyeragaman aturan dengan yang berlaku internasional mengingat kita membeli truk yang berstandart internasional, masak aturannya berbeda dengan di sini,” tegasnya.

Menurut Gemilang, kontainer yang masuk ke pelabuhan sebenarnya dari negara asal sudah melalui pemeriksaan dan penimbangan. Namun, ketika sampai di pelabuhan di Indonesia dan akan dibawa ke lokasi tujuan dengan truk dianggap melebihi muatan saat di jembatan timbang.

Regulasi ini menjadikan masalah bagi para pelaku usaha, khususnya pengusaha transportasi angkutan barang. Padahal, regulasi yang ada saat ini harusnya mulai disesuaikan dengan perkembangan zaman.

“Sudah ketinggalan teknologi spesifkasi. Untuk itu, kita ke depan harus bicara lagi supaya tidak dipersalahkan terus karena over load. Kalau diterapkan 100 persen, jelas barang tidak keluar dari pelabuhan,” ujarnya.

Perlunya dilakukan pembahasan bersama untuk mencari solusi antara pengusaha angkutan barang dengan pemerintah guna mengatasi masih adanya perbedaan regulasi ini. (shs)

Advertisement