Semarang, UP Radio – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar kegiatan Sosialisasi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen dan Masyarakat Tahun 2023 di Kota Semarang Selasa (23/5).
Sosialisasi pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen dilakukan untuk memperkuat pelindungan bagi konsumen dan masyarakat.
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen, Sarjito menyatakan, dengan berlakunya Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan semakin memperkuat fungsi, tugas, dan wewenang OJK dalam memberikan pelindungan kepada konsumen dan masyarakat, khususnya melalui Pengawasan Perilaku (Market Conduct) Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
“Fokus Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan adalah dalam rangkaian product life cycle (siklus hidup), mulai dari tahap mendesain, menyediakan dan menyampaikan informasi, menawarkan, menyusun perjanjian, memberikan pelayanan atas penggunaan produk dan/atau layanan, sampai dengan penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa,” terang Sarjito.
Menurutnya Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan telah dilakukan melalui berbagai kegiatan, antara lain pemeriksaan tematik, pemantauan iklan, operasi intelijen pasar, analisis isu market conduct, dan penilaian sendiri terhadap pemenuhan ketentuan Perlindungan Konsumen dan Masyarakat.
“Dari hasil pengawasan tersebut, masih ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan,” ujarnya.
Salah satu sumber data yang dipergunakan untuk mengetahui adanya indikasi pelanggaran market conduct yaitu adanya pengaduan atau permasalahan yang disampaikan oleh konsumen. Berdasarkan data pengaduan yang masuk ke Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) periode 1 Januari 2022 – 12 Mei 2023 terdapat 21.991 pengaduan yang masuk dengan kategori permasalahan tertinggi terkait restrukturisasi kredit, perilaku petugas penagihan, sistem layanan informasi keuangan, dan persoalan klaim.
“Untuk melindungi kepentingan masyarakat terhadap kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan, satuan tugas penanganan kegiatan tanpa izin di sektor keuangan telah melakukan tindakan pencegahan dan penghentian terhadap entitas ilegal,” tambahnya.
Pada tahun 2022, 28 investasi ilegal, 255 pinjaman online ilegal dan 5 gadai ilegal telah dihentikan operasionalnya oleh OJK.
Sarjito berharap dengan kegiatan sosialisasi ini, pemahaman dan kepatuhan Pelaku Usaha Jasa Keuangan terhadap ketentuan pelindungan konsumen dan masyarakat serta pemahaman terhadap fungsi, tugas, dan wewenang OJK dalam melaksanakan pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha jasa keuangan semakin meningkat.
Kegiatan sosialisasi dihadiri sekitar 650 peserta perwakilan pimpinan Pelaku Usaha Jasa Keuangan sektor Perbankan, Pasar Modal, dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) yang berkantor pusat, berkantor cabang dan/atau beroperasi di wilayah kerja Kantor OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY, Kantor OJK Daerah Istimewa Yogyakarta, Kantor OJK Solo, Kantor OJK Tegal, dan Kantor OJK Purwokerto secara fisik maupun secara virtual. (shs)