Semarang, UP Radio – Informasi penataan zona wilayah di Kota Semarang dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) belum sepenuhnya terbuka dan belum bisa terpantau oleh masyarakat. Namun tak lama lagi Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang sedang mempersiapkan sebuah aplikasi peta digital.
Melalui aplikasi peta digital tersebut, informasi tata ruang kota bisa dipantau oleh masyarakat secara langsung. Zona merah, hijau, kuning, pajak bumi dan bangunan (PBB) dan lain-lain, bisa terlacak secara detail. Bahkan tanah mana yang tidak bayar pajak bisa diketahui melalui aplikasi ini.
Selain mempermudah pelayanan kepada masyarakat, aplikasi ini juga membantu pengawasan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang seringkali dilakukan oleh pengembang. Termasuk membantu program kerja pemerintah kota.
“Peta digital ini diperlukan guna memperjelas batas wilayah tata ruang kota. Selama ini, masyarakat yang membutuhkan informasi tersebut. Sehingga masyarakat tidak perlu datang ke kantor dinas terkait. Tinggal buka aplikasi peta digital ini akan diketahui secara detail,” kata Sekretaris Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang, Irwansyah.
Dikatakannya, aplikasi ini memiliki banyak manfaat. Selain sebagai data base peta tata ruang kota, masyarakat bisa dengan mudah memperoleh informasi tata aplikasi ini juga membantu pengawasan. “Selain itu juga digunakan untuk membantu pemasukan pajak bumi dan bangunan (PBB). Karena aplikasi ini bisa mendeteksi tanah dan bangunan yang belum bayar pajak,” ungkap Irwansyah.
Untuk keperluan investasi, lanjutnya, aplikasi ini bermanfaat memberikan informasi zona atau wilayah mana yang bisa dibangun untuk keperluan pengembangan bisnis. “Nanti bisa dilihat secara detail zona-zona seperti zona merah, kuning dan hijau,” katanya.
Untuk bisa menggunakan aplikasi ini, lanjutnya, nanti masyarakat bisa mendownload di playstore Android. “Prinsipnya, produk teknologi ini untuk membantu memudahkan pelayanan masyarakat dan memberikan kepastian tentang wilayah Kota Semarang,” bebernya.
Namun demikian, lanjut Irwansyah, saat ini aplikasi tersebut belum bisa diakses karena masih dalam pembenahan dan pelengkapan database. Selain itu, pihaknya masih menunggu revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang digarap oleh DPRD Kota Semarang bersama Pemkot Semarang. “Sehingga aplikasi ini baru bisa diakses setelah revisi RTRW,” tutupnya. (ksm)