Semarang, UP Radio – Ditengah masa pandemi Jasa Raharja terus berupaya meningkatkan pelayanan bagi setiap masyarakat dalam pengurusan klaim bagi setiap korban kecelakaan lalu lintas .
“Memudahkan palayanan bagi masyarakat Jasa Raharja juga telah mengoptimalkan sitem pelayanan online dengan aplikasi JRku yang dapat diunduh menggunakan Gadged di App Store,” ungkap Kepala Bidang Asuransi Jasa Rahaja Cab. Utama Jawa tengah Jamuda FP Marbun, saat berbincang di UP Radio Semarang (16/3/2021).
Jamuda mengatakan layanan online JRku akan memudahkan setiap masyarakat yang akan mengajukan santunan secara online, mengecek masa berlaku SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) hingga kondisi lalu lintas.
“Pelayanan secara online akan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan melakukan pencairan klaim ansuransi kecelakaan, hanya dengan mengupload persyaratan mulai dari Identitas, Kartu keluarga dan melampirkan surat kecelakaan dari pihak berwajib,” terangnya.
Dalam proses penyerahan santunan untuk korban kecelakaan Jasa Raharja Jawa Tengah telah bekerja sama dengan 258 rumah sakit sehingga 94 % rumah sakit sudah melakukan pelayanan Overbloking dimana korba tidak perlu membayar secara tunai dan menggunakan sistem cashless yang bekerja sama dengan perbankan.
“Rumah sakit akan melakukan identifikasi sebagai korban kecelakaan sehingga pihak keluarga tidak perlu membayar perawatan rumah sakit dengan uang pertanggungan maksimal Rp 20 juta untuk koban luka-luka dan korban meninggal dunia Rp 50 juta perorang,” tambah Jamuda.
Data Jasa Raharja menyebutkan diwilayah Jawa tengah korban kecelakaan lalu lintas didominasi korban berusia produktif (25–54 th) 45%, usia 5-24 tahun (34,30 %), usia diatas 54 tahun (20 persen) dan usia 0-4 tahun (1,20 persen). (risky/shs)