Antrean Masuk Rusunawa Semarang Hingga 4.000 KK, Disperkim Akan Batasi Lama Waktu Huni Maksimal 6 Tahun

Semarang, UP Radio – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang bakal menerbitkan aturan operasional rumah susun sewa (rusunawa) di ibu kota Jawa Tengah. Masa sewa maksimal selama enam tahun. 

Kepala Disperkim Kota Semarang, Yudi Wibowo mengatakan, selama ini masa sewa rusunawa tidak ada batasan. Kontrak masa sewa selama dua tahun. Setelah itu, masa sewa bisa diperpanjang.

Diakuinya, kebijakan itu menimbulkan persoalan. Mayoritas masyarakat yang menempati rusunawa tidak mau pindah. Padahal, daftar antrean sangat banyak. 

Advertisement

“Antrean banyak banget. Itu yang harus kami selesaikan. Antrean mencapai 4.000 KK (kepala keluarga),” bebernya, Senin, 20 Januari 2025.

Pihaknya berencana membuat peraturan Walikota (perwal) terkait masa sewa rusunawa. Rencananya, aturan masa sewa hanya selama dua tahun dan bisa diperpanjang hingga maksimal enam tahun sewa. 

“Supaya lebih mudah, jadi dua tahun kali tiga. Jadi, maksimal enam tahun. Kalau di kota lain ada yang tiga tahun kali dua. Rata-rata memang enam tahun,” jelas Yudi. 

Menurut Yudi, pertimbangan masa sewa enam tahun ini, masyarakat diharapkan sudah bisa membangun rumah.

Rusunawa di Kota Semarang rata-rata diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Harga sewa pun sangat terjangkau.

Sewa paling murah senilai Rp70 ribu per bulan untuk unit yang terdiri satu kamar, ruang tamu, kamar mandi, dan dapur. Sedangkan, harga sewa paling mahal senilai Rp340 ribu per bulan untuk unit terdiri dari dua kamar tidur, ruang tamu, kamar mandi, dan dapur.

Hal ini yang membuat masyarakat sulit melepas atau keluar dari rusunawa. Maka, perlu aturan atau sistem sebagai legalitasnya. 

“Ternyata, melepaskan sulit. Caranya, kami batasi. Memang belum ada aturan yang membatasi mereka. Ini yang kami nggak bisa kami keluarkan. Kalau mereka nunggak tiga, kami ingatkan, kami eksekusi. Antrean berikutnya bisa masuk,” terangnya. 

Antrean yang mencapai 4.000 KK, tidak sebanding dengan kapasitas rusunawa. Dia menyebut, kapasitas rusunawa di Kota Semarang sebanyak 2.282 unit yang terbagi di 12 blok. 

“Peminatnya banyak sekali. Kami ditarget sesuai ketentuan. Pemeriksaan BPK ada. Target kami 100 persen hunian,” tambahnya. (shs)

Advertisement