Semarang, UP Radio – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang melalui rapat paripurna menetapkan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). AKD yang dimaksud adalah komisi, badan anggaran, badan kehormatan, badan musyawarah dan badan pembentukan Perda.
Setelah pembentukan AKD, DPRD Kota Semarang sudah ditunggu sejumlah agenda penting. Salah satunya adalah pembahasan RAPBD Kota Semarang Tahun 2020.
“Salah satu agenda yang terpenting adalah pembahasan APBD Tahun 2020. Selain itu program-program komisi,” ujar Ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman.
Dia mengatakan, pembahasan dan penetapan AKD sengaja dipercepat dan berkelanjutan, karena sudah dihadapkan dengan pekerjaan-pekerjaan yang sudah menunggu untuk diselesaikan. “DPRD Kota Semarang sudah dihadapkan dengan pekerjaan-pekerjaan yang harus diselesaikan tepat waktu,” ujar pria yang akrab disapa Pilus ini.
Diantaranya adalah pembahasan APBD 2020 yang harus diparipurnakan pada akhir November mendatang. “Sesuai ketentuan APBD Kota Semarang Tahun 2020 harus suda selesai pada akhir November 2019, maka penetapan AKD ini kita percepat,” ujar Kadarlusman.
Lebih lanjut Pilus mengatakan, setelah ditetapkan AKD, pihaknya segera akan melakukan koordinasi dengan OPD-OPD Pemkot Semarang supaya pekan depan sudah bisa dibahas. Untuk saat ini pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan tim anggaran pemerintah daerah atau TAPD.
“Pembahasan APBD 2020 akan dibahas semuanya dan karena APBD tahun ini mengalami defisit kemungkinan ada kegiatan yang tidak bisa direalisasi,” ujarnya.
Diantaranya pembebasan lahan seperti ring road selatan yang harus ditunda. Selain itu, pembebasan lahan untuk pelebaran Jalan Gatot Subroto juga tertunda. “Memang ada beberapa kegiatan yang belum bisa dilaksanakan di tahun 2020 karena anggaran kelihatannya masih defisit,” tandas Pilus.
Menurut Pilus sapaan akrabnya Kadarlusman, pembahasan APBD 2020 secara normal paling lama dua minggu bisa diselesaikan. “Tahap awal akan didahului pembahasannya di badan anggaran dan kemudian akan dibahas juga di komisi-komisi,” katanya.
“Setelah itu akan dikembalikan lagi ke badan anggaran untuk finalisasinya,” pungkas politisi PDIP ini. Untuk diketahui, dalam rapat paripurna menetapkan tatib DPRD Kota Semarang, penetapan komisi-komisi, badan anggaran, badan pembentukan perda, badan musyawarah dan badan kehormatan. (ksm)