Semarang, UP Radio – Pekan ketiga pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM), petugas gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan Kota Semarang dan Satlantas Polrestabes Semarang semakin gencar melakukan penyekatan kendaraan yang hendak masuk ke Kota Semarang.
Tak hanya melakukan penyekatan di pos pantau perbatasan namun juga di beberapa titik jalan yang berpotensi dilewati para pemudik.
Kabid Pengendalian dan Penertiban Dishub Kota Semarang, Danang Kurniawan mengatakan, setiap shift pos pantau perbatasan melakukan tiga kali pemeriksaan.
Guna mengantisipasi pemudik yang lolos saat tidak dilakukan penyekatan di pos pantau, pihaknya bersama Satlantas melakukan penyekatan di jalur yang biasa dilalui pemudik.
Kali ini, petugas melakukan penyekatan di jalur pantura wilayah Tugu, Sabtu.
Setiap kendaraan yang berplat luar kota dilakukan pengecekan identitas, asal perjalanan, tujuan, serta dan surat-surat pendukung lainnya. Berdasarkan Surat Edaran Gugus Tugas nomor 4 tahun 2020, para pengendara wajib menyertakan, identitas diri, surat tugas dari instansi masing-masing serta surat keterangan tes PCR atai uji cepat yang menunjukan hasil negatif covid-19 dari instansi kesehatan. Seluruh kendaraan pribadi, wajib menyertakan syarat-syarat tersebut.
“Kami cek dokumennya, baik kendaraan pribadi, bus, atau travel, semua sama. Termasuk penumpang harus membawa dokumen,” tandas Danang di sela-sela penyekatan.
Petugas meminta para pengendara yang tidak membawa dokumen lengkap untuk putar balik. Jika mereka ngeyel tak mau putar balik, maka akan lansung dibawa ke tempat karantina. Sementara, pengendara yang tidak memakai masker diberi sanksi sosial untuk melakukan push up.
“Pengendara yang tidak pakai masker kami berikan masker Karena ada keterbatasan, ada yang diminta putar balik. Kami juga beri sanksi sosial melakukan push up biar jera,” katanya.
Penyekatan ketat, lanjut Danang, akan dilakukan sepekan kedepan. Pihaknya sudah menyusun jadwal bersama Satlantas Polrestabes Semarang untuk melakukan penjagaan di beberapa titik di luar penjagaan yang selama ini sudah berjalan di pos pantau.
Pihaknya juga mengingatkan kepada angkutan umum terkait kapasitas penumpang selama masa pemberlakukan PKM. Sesuai Peraturan Wali Kota Semarang nomor 28 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan PKM, kendaraan mengangkut penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas yang ada.
“Kalau bus yang muatnya 50 harus diisi maksimal 25, kendaraan pribadi yang seatnya 7 maksimal bawa penumpang 5 orang, yang seatnya 5 maksimal untuk 3 orang,” urainya. (shs)