Semarang, UP Radio – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan (20 bulan) penjara serta denda 2,87 M subsider 3 bulan kurungan kepada terdakwa penggelapan pajak Andi Widyo Muhtarom, pada persidangan Rabu (6/5).
Terdakwa Andi WM, Direktur CV Sarana Perkasa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana perpajakan.
Dalam kurun waktu 1 Januari 2014 hingga 31 Desember 2016, Ia tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungutnya dari lawan transaksi ke kas negara.
Perbuatan terpidana dinilai hakim, terbukti telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara mencapai Rp 1,043 M.
Alhasil, terdakwa dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf i UU Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Putusan Vonis 1 tahun 8 bulan yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada terdakwa lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Menanggapi vonis kasus penggelapan pajak ini, Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Suparno menyatakan apresiasinya kepada para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak atas keberhasilan dalam mengungkap kecurangan terdakwa.
Suparno berharap kasus ini dapat dijadikan pelajaran bagi wajib pajak lain. “Saya benar-benar berharap wajib pajak kita mengambil pelajaran dari perkara ini. Di samping memberikan pelayanan prima, petugas kami akan terus jeli melakukan pengawasan. Kami juga tidak akan segan melakukan penegakan hukum,” tegas Suparno. (shs)