Semarang, UP Radio – Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menampik pernyataan Bawaslu Kota Semarang, yang menyebutkan pihaknya telah menerima pemberitahuan dan imbauan terkait bantuan sosial dampak Covid-19 yang ditempeli stiker atau gambar identik sebagai bakal calon kepala daerah di Kota Semarang, sebagai sarana sosialisasi yang potensi adanya dugaan pelanggaran.
Wali kota yang akrab disapa Hendi ini mengatakan, hingga saat ini surat layangan imbauan dari Bawaslu Kota Semarang belum direrima.
“Kami taat asas. Kami warga negara yang patuh terhadap peraturan yang ada. Kalau tidak memungkinkan kami siap untuk ditegur kalau peraturan memungkinkan, jangan berandai-andai, jangan pakai argumen yabg membuat posisi kami yang masih definitas Wali Kota dan Wakil Wali Kota jadi bahan cemooh masyarakat,” paparnya.
Dia pun tidak mempermasalahkan Bawaslu menyoroti terkait hal ini. Pihaknya juga siap dipanggil.
“Kami siap dipanggil, tapi kapasitasnya apa? Kami belum daftar pilkada. Mereka mau ke kantor juga siap,” tambahnya.
Dia menegaskan, tidak ada pencitraan dalam pembagian bantuan sosial. Hal yang paling utama saat ini adalah penanganan covid-19. Dia pun mengajak seluruh elemen untuk menciptakan suasana sejuk dan kondusif di Kota Semarang.
“Saya sudah dari tahun 2010 di pemerintahan. Saya rasa tidak perlu pencitraan. Kami total buat Kota Semarang,” ucapnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menghimbau kepada Pemerintah Kota Semarang terkait bantuan sosial terdampak Covid-19 untuk tidak dimanfaatkan sebagai sarana sosialisasi yang berpotensi melanggar hukum menjelang Pilkada serentak 2020.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Naya Amin Zaini mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan penelusuran atas informasi awal yang disampaikan oleh masyarakat terkait bantuan sosial dampak Covid-19 yang ditempeli stiker atau gambar identik sebagai bakal calon kepala daerah di Kota Semarang, sebagai sarana sosialisasi yang potensi adanya dugaan pelanggaran.
“Proses penanganan akan berlangsung sesuai dengan ketentuan berlaku, apabila penelusuran terdapat dugaan pelanggaran maka Bawaslu Kota Semarang akan memprosesnya, Jika dugaan itu mengandung unsur pidana yang berwenang adalah sentra Gakkumdu Kota Semarang, dan jika dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya, maka diteruskan ke instansi yang berwenang,” tegasnya.
Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Hubal Arief Rahman menambahkan, sebagaimana diketahui Bawaslu akan terus melakukan pengawasan disertai dengan strategi pencegahan.
“Terkait dengan maraknya bantuan sosial yang dilabeli foto bakal calon Pilkada 2020 di Kota Semarang selanjutnya kami akan berkirim surat berupa himbauan agar dapat ditindaklanjuti dengan melepas atau mengganti berupa logo pemerintahan,” tambahnya.
Dampak Covid-19 mengakibatkan penundaan tahapan Pilkada 2020 terhadap 4 tahapan yakni pelantikan penyelenggara teknis tingkat kelurahan (PPS), pembentukan PPDP, verifikasi dukungan calon perseorangan serta pemuktahiran dan penyusunan daftar pemilih.
Menurut Arief, saat ini memang ada penundaan sedang tahapan seperti pencalonan masih mengacu pada ketentuan sehingga larangan-larangan bagi petahana selama 6 (enam) bulan sebelum penetapan pasangan calon sebagaimana diatur dalam pasal 71 UU Pilkada tetaplah berlaku karena belum ada Peraturan KPU terbaru terkait perubahan tahapan. (ksm)