Semarang, UP Radio – Pemerintah Kota Semarang diproyeksikan kehilangan pendapatan daerah secara keseluruhan sebesar Rp 1,2 triliun. Itu besumber dari pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan, dan pendapatan lain yang sah.
Untuk pajak daerah sendiri yang menjadi sumber PAD, diproyeksikan hilang sebesar Rp 697 miliar akibat pandemi covid-19.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Agus Wuryanto, Sabtu saat dihubungi wartawan.
Dia mengatakan, jumlah tersebut merupakan proyeksi pendapatan diasumsikan apabila pandemi covid-19 berakhir hingga Oktober mendatang.
Disebutkan, hampir semua sektor pajak daerah terdampak, namun yang sangat dirasakan yakni sektor pajak di bidang pariwisata.
“Yang sangat berdampak pajak hotel, restoran, dan hiburan. Karena, masyarakat stay at home, daya beli masyarakat turun, perusahaan tidak operasional, akhirnya berpengaruh di sektor yang lain,” terang Agus.
Dia memaparkan, sektor pajak lain yang juga terdampak akibat daya beli masyarakat menurun yaitu pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Menurutnya, masyarakat cenderung membeli kebutuhan yang mendesak sehingga menyebabkan pendapatan dari BPHTB melesu.
Begitu juga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang setiap tahunnya menjadi primadona pendapatan pun terkena dampak. Pasalnya, banyak perusahaan yang tidak beroperasi akibat covid-19 ini.
Pendapatan PBB dari para perusahaan pun semakin melesu. Bahkan, hampir semua perusahaan mengajukan keringanan pajak kepada Bapenda.
“PBB kami mengharapkan ini bisa bertahan tapi sekarang mulai terasa. PBB realisasi hingga Maret Rp 44 miliar dari target 490 miliar,” ujarnya.
Agus memahami perekonomian di Semarang mulai melemah. Okupansi hotel juga sangat rendah yakni kisaran 10 persen.
Melihat situasi dan kondisi tersebut, lanjut Agus, Pemkot mengeluarkan kebijakan memberikan keringan kepada para wajib pajak.
Berupa, penangguhan pembayaran pajak hotel, restoran, dan hiburan dengan masa pajak Maret, April, dan Mei 2020.
Pembayaran dapat dilakukan 1 hingga 31 Juli 2020 dengan syarat tetap melakukan pengisian E-SPTPD atau Surat Pemberitahuan Pajak Daerah.
Tak hanya itu, Pemkot juga memberikan diskon dan penghapusan denda PBB yang mulai berlaku 15 April hingga 30 Juni 2020.
Adapun ketentuannya, penghapusan denda berlaku untuk tahun 2015 hingga 2019. Pembayaran yang dilakukan pada April diberi diskon 15 persen, pda Mei diskon sebesar 10 persen, dan pada Juni sebesar 5 persen.
Pihaknya juga memberikan diskon untuk sektor kesehatan dan pendidikan sebesar 25 persen. “Alhamdulillah, ini sudah berjalan, para wajib pajak sudha mulai membayar dengan adanya keringanan ini,” ucap Agus.
Dia berharap, warga yang mampu membayar pajak saat kondisi seperti ini bisa segera melakukan pembayaran agar pemerintah bisa tetap melakukan pembangunan terutama untuk penanggulangan covid-19. (ksm)