Semarang, UP Radio – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menurunkan biaya pajak reklame yang menggunakan videotron. Penurunan nilai sewa reklame (NSR) sekitar 10 persen dari nilai sebelumnya.
Hal tersebut sudah diatur dalam surat keputusan (SK) Wali Kota Nomor 970/154/2020.
Kepala Bidang Pajak Daerah II, Elly Asmara menerangkan, perubahan tersebut dimaksudkan agar media reklame yang masih menggunakan baliho lambat laun bisa beralih ke digitalisasi menggunakan videotron agar penataan kota lebih tertata.
Adapun tarif pajak iklan memang bervariatif bergantung kelas jalan dan luasan. Menurutnya, paling mahal berada di kawasan Simpang Lima.
Sebelumnya, pajak reklame di kawasan tersebut sebesar Rp 10 juta per meter per tahun, kini turun 10 persen menjadi Rp 9 juta per tahun. Selain menurunkan nilai pajak, formula perhitungannya juga berubah.
Pada SK Wali Kota yang lama yakni nomor 970/90/2012, perhitungan pajak reklame selama satu tahun. Berdasarkan SK yang baru, para pengusaha atau pihak yang hendak memasang iklan bisa beriklan bulanan atau harian.
“Selama ini saya lihat yang menyewa untuk iklan itu perusahaan-perusahaan besar. Nanti arahnya bisa untuk semua kalangan karena bisa bulanan atau bahkan harian,” papar Elly, Rabu (26/2/2020).
Dengan upaya tersebut, dia berharap, penerapan iklan menggunakan videotron bisa berkembang.
Tahap awal ini, pihaknya ingin para biro iklan bisa menerapkan iklan videotron di kawasan Simpang Lima.
Selanjutnya, wilayah lain harapannya bisa merambah untuk beralih menggunakan videotron.
“Iklan videotron di Semarang memang masih sedikit. Yang besar itu ada 2 di Simpang Lima, 1 di depan Paragon, 1 di Bandara. Jumlahnya masih dibawah 10. Sedangkan yang kecil-kecil juga sudah mulai ada tapi masih sedikit. Kemarin, Kami baru saja melakukan sosialisasi. Kami undang 15 biro iklan. Yang belum pernah main videotron kami harap bisa berinvestasi videotron,” urainya.
Lebih lanjut, dalam SK Wali Kota terbaru, slide bioskop juga dikenakan pajak reklame sebesar 25 persen dengan perhitungan Rp 2.500 per sepuluh detik.
Kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh bioskop di Kota Semarang. Selanjutnya, reklame yang terpasang di kendaraan juga dikenakan pajak.
Untuk iklan berupa gambar dikenai pajak Rp 150 ribu per meter persegi per tahun, sedangkan gambar yang bergerak atau berupa video sebesar Rp 200 ribu per meter persegi per tahun.
Elly berharap, adanya SK baru tersebut, bisa meningkatkan tingkat kepatuhan para biro iklan atau pengusaha untuk membayar pajak reklame.
Dengan demikian, pendapatan daerah akan meningkat sehingga pembangunan di Kota Semarang akan semakin meningkat.
Sementara, Biro Iklan dari PT Delta, Abdul Mutolib menyambut positif rencana pemerintah menata reklame menggunakan videotron.
Hanya saja, menurutnya, merubah iklan billboard menjadi videotron membutuhkan biaya sekian kali lipat.
“Kebijakan Pemerintah menurunkan 10 persen, kami ucapkan terima kasih. Tapi, nanti tetap perlu ada evaluasi 10 persen terlalu tinggi atau tidak. Sehingga semakin memancing para pemain advertising untuk bergairah,” ujarnya.
Pihaknya mengatakan, akan mulai menerapkan pemasangan iklan menggunakan videotron mulai 1 Maret 2020 di kawasan Simpang Lima bekerja sama dengan Plaza Simpang Lima.
“Sudah terpasang di plaza dua buah videotron. Kami baru dapat satu, padahal butuhnga lima tayangan,” tambahnya.
Mutolib berharap upaya yang dilakukan bisa diikuti oleh biro iklan yang lain. Jika seluruh biro iklan bisa segera menerapkan kebijakan tersebut, dia yakin Kota Semarang bisa lebih baik dalam pemasangan iklan. (ksm)