Pilwalkot Semarang 2020 Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Semarang, UP Radio – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menetapkan bahwa Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Semarang 2020, tanpa calon perseorangan. Kepastian itu didapatkan setelah hingga batas akhir syarat penginputan data dukungan bagi calon perseorangan berakhir pada 23 Februari 2020, tak ada yang memenuhi persyaratan tersebut.

Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom, pihaknya bersama Bawaslu Kota Semarang dan aparat kepolisian telah memantau hingga pukul 24.00 pada Minggu (23/2). Hasilnya, tidak ada satupun calon perseorangan yang mendaftar untuk mengikuti Pilwalkot Semarang 2020 melalui jalur perseorangan.

”Kami pastikan, tak ada pasangan calon (Paslon) dari jalur perseorangan yang akan ikut Pilwalkot tahun ini. Sementara itu, bagi pendaftaran dari jalur partai politik (Parpol), baru akan dibuka pada 16-18 Juni 2020,” ujar dia, saat ditemui di kantornya, Senin (24/2).

Advertisement

Untuk itu, pihaknya lagi-lagi menegaskan jika belum bisa memastikan kalau tidak ada calon lain di luar petahana, yang dipastikan akan maju kembali. Konstelasi politik, tambah dia, itu dinamis sehingga terlalu cepat jika berspekulasi bahwa hanya ada satu calon yang akan melawan kotak kosong.

”Kami belum berani memastikan kalau nantinya Paslon yang ada akan menghadapi kotak kosong. Soalnya, tahapan pendaftaran untuk calon dari parpol belum terlewati,” papar dia.

Nanda, sapaan akrab Ketua KPU tersebut, mengungkapkan, untuk syarat pengajuan calon dari parpol ada dua cara. Pertama, menggunakan metode 20 persen dari jumlah kursi yang ada di DPRD Kota Semarang atau minimal 10 kursi.

Cara kedua, menggunakan 25 persen suara sah di Pemilihan Legislatif 2019 atau sekitar 245.000 perolehan suara. Baik dari satu parpol maupun gabungan koalisi parpol.

Sementara itu, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Semarang pada Pileg 2019 sebanyak 1.134.279 suara, adapun suara sah hanya mencapai sekitar 980.000 suara.

”Paslon dari Parpol harus diusung oleh satu Parpol atau gabungan koalisi Parpol dengan perolehan 10 kursi di DPRD. Bisa juga menggunakan sekitar 245.000 perolehan suara sah Pileg 2019, dari Parpol atau gabungan koalisi Parpol,” terang dia. (ksm)

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement