Dewan Minta Perizinan di Semarang Terintegrasi

Semarang, UP Radio – Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi satu diantara beberapa syarat sebelum melakukan pembangunan. Namun, pada kenyataanya, masih banyak dijumpai masyarakat atau pelaku usaha sudah melakukan pembangunan sedangkan IMB belum keluar.

Hal tersebut diakui, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Semarang, Sodri, Kamis (13/2/2020). Padahal, sebut Sodri, secara aturan pembangunan boleh dilakukan apabila IMB sudah terbit.

“Tapi, masih ada saja pembangunan berjalan, IMB belum jadi,” ujar Sodri.

Advertisement

Menurut Sodri, persoalan ini terjadi lantaran pelayanan perizinan di Kota Semarang masih belum optimal. Sehingga masyarakat kerap mendahului pembangunan sembari mengurus perizinan.

Pelayanan perizinan yang belum optimal tentu merugikan masyarakat ataupun pelaku usaha. Apalagi, pelaku usaha yang bekerja sama dengan pihak ketiga atau kontraktor dalam melakukan pembangunan.

“Misalnya membangun sebuah gedung cukup dua hingga tiga bulan, tapi mengurus izin sampai enam bahkan delapan bulan. Tentu ini merugikan bagi pelaku usaha,” katanya.

Lebih lanjut, Sodri memaparkan, saat ini Pemkot mulai menerapkan pelayanan perizinan yang lebih baik dengan sistem online yang mana dapat mempercepat proses perizinan.

Namun, secara keseluruhan belum terintegrasi sehingga terkadang masih dijumpai permasalahan.

Selain belum terintegrasinya data, proses perizinan di Kota Semarang juga perlu disederhanakan. Misalnya Pengajuan izin perumahan, mereka harus mengurus amdalalin, amdal, izin lokasi, dan sebagainya.

“Itu memakan waktu cukup banyak. Mestinya bisa disederhanakan. Saya yakin Pemkot dengan tenaga yang cakap dan mumpuni, bisa melakukan inovasi,” katanya.

Pihaknya pun mendorong Pemkot Semarang memberikan pelayanan perizinan yang tidak memberatkan bagi masyarakat maupun pelaku usaha. Dia menilai, Pemkot sedang menuju ke arah hal tersebut.

DPRD Kota Semarang juga mendorong Pemkot Semarang untuk membuat mall pelayanan publik agar lebih memudahkan masyarakat saat hendak mengurus perizinan.

Disebutkan Sodri, mall pelayanan publik ini sudah dilakukan di kota-kota besar. Dia berharap Kota Semarang juga bisa menerapkan itu.

Jika pelayanan perizinan bisa berjalan maksimal dan cepat, dia yakin akan muncul kepuasan dari masyarakat. Investor juga akan tertarik datang ke Kota Semarang. Dengan demikian, akan menambah pendapatan asli daerah (PAD). (ksm)

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement