Semarang, UP Radio – Belum genap dua bulan di tahun 2020, Tim penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I kembali melimpahkan barang bukti dan tersangka kasus tindak pidana perpajakan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Semarang, Kamis (13/2).
Tersangka BS yang merupakan direktur CV PJ Semarang disangka melakukan tindak pidana perpajakan yaitu tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut atau dipotong dari lawan transaksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
Perbuatan tindak pidana perpajakan tersebut dilakukan tersangka sejak tahun 2014 hingga 2015. Atas tindakannya tersebut, BS telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang kurangnya Rp 374 juta.
Untuk kepentingan penuntutan tersangka, BS langsung ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum. Rencananya tersangka akan ditahan di Lapas Kedung Pane, Semarang.
“Untuk mempermudah proses berikutnya, saudara BS kami tahan sampai dua puluh hari ke depan, kemudian kasusnya akan segera kami bawa ke pengadilan sebelum berakhirnya batas waktu penahanan” ucap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Semarang, Triyanto, S.H
Triyanto menyatakan akibat perbuatan tersebut, tersangka terancam hukuman penjara paling cepat enam bulan dan paling lama enam tahun serta denda minimal dua kali lipat pajak terhutang, maksimal empat kali lipat pajak terhutang.
Penyidikan pidana pajak adalah bagian dari tindakan penegakan hukum di Direktorat Jenderal Pajak. Tindakan ini merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium. Sebelum dilakukan penyidikan, wajib pajak harus sudah dilakukan tindakan pengawasan dan pemeriksaaan bukti permulaan.
Selama proses pemeriksaan bukti permulaan, wajib pajak diberi hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai pasal 8 (3) UU KUP dengan membayar pajak yang terutang beserta sanksi denda. Meski demikian, tersangka BS tidak melakukan pengungkapan tersebut sehingga Penyidik Ditjen Pajak melanjutkan kasusnya ke proses penyidikan. (rls/shs)