Semarang, UP Radio – PT. KAI Daop 4 Semarang kembali melakukan penertiban aset Negara miliknya, yakni rumah dinas di Jalan Veteran No.16 Semarang, Jawa Tengah.
Penyerahan rumah dinas di Jalan Veteran No.16 dilakukan langsung Arif Fadilah kepada Deputy Executive Vice President (Wakil Kepala Daerah Operasi) PT. KAI Daop 4 Semarang, Daniel Johannes Hutabarat (12/11).
Arief Fadillah mengaku sukarela menyerahkan rumah dinas milik PT. KAI yang selama 50 tahun ini ia tempati bersama orang tuanya.
“Rumah baru saya serahkan karena ayah saya baru meninggal akhir tahun lalu. Karena ayah saya sudah meninggal, saya merasa tidak berhak tinggal di sini,” ungkap Arief.
Deputy Executive Vice President PT. KAI Daop 4 Semarang, Daniel Johannes Hutabarat mengaku tidak ada ganti rugi yang diberikan oleh PT. KAI.
Menurut Daniel, sebelumnya juga telah diserahkan 3 rumah di Jalan Veteran No.28, Veteran No. 4 dan Jogja No. 4A. Dan pada akhir bulan nanti juga akan diserahkan rumah dinas yang berlokasi di Jalan Kedungjati No 18 dan 20.
“Sebelumnya di Karyadi 88 juga telah diserahkan. Dari 95 rumah, tahun ini yang sudah diserahkan ada 5,” tutur Daniel.
Dua bulan lalu, kata Daniel, kami juga sudah melakukan penertiban terhadap 4 rumah. Dan hingga akhir tahun kami akan terus melakukan penertiban.
Disampaikan bahwa alasan penertiban asset Negara tersebut, karena pihaknya perlu pengakuan dari penghuni bahwa ini merupakan asset Negara yang diamanahkan kepada PT. KAI. Sedangkan yang belum diserahkan atau belum berkontrak disebabkan belum adanya pengakuan bahwa ini asset Negara.
“Dari 95 baru 15 persen yang mau berkontrak. Kami secara bertahap akan terus menertibkan. Pertama dengan pendekatan, tim asset kita door to door melakukan kunjungan agar mereka mau menyerahkan. Bagi yang tidak mau menyerahkan, kita baik-baik datang menyerahkan SP1 hingga SP3, semua kita coba dengan damai,” pungkasnya. (ksm)