Tarif Pajak Kos di Semarang Turun Jadi 5 Persen

Semarang, UP Radio – Pemerintah Kota Semarang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menetapkan besaran baru untuk tarif pajak rumah kos mulai 2019 ini.

Tarif pajak sektor pengelolaan rumah kos lebih dari 10 kamar mengalami penurunan pajak 5 persen dari sebelumnya 10 persen.

Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Bapenda Kota Semarang, Agus Wuryanto (15/10).

Advertisement

Menurut Agus, sesuai dengan Perda Nomor 3 tahun 2011 tentang Pajak Hotel yang juga mengatur termasuk rumah kos lebih dari 10 kamar, saat pajak pengelolaan kos dikenai pajak sebesar 5 persen. Sebelumnya, tarif pajak rumah kos, dikenai tarif pajak sebesar 10 persen.

“Memang selama ini belum banyak yang mengetahui jika mereka pemilik kos juga dikenai pajak. Penurunan tarif pajak rumah kos ini, karena beberapa hal, seperti fasilitas kos tidak sama dengan hotel, dan hanya side job atau usaha sampingan, tidak murni bisnis,” katanya.

Tujuannya, lanjut Agus, agar ada unsur keadilan, karena ada pemilik rumah kos yang bukan sebagai sumber utama pendapatan untuk mereka. Di sisi lain,  juga bisa menjadi salah satu item untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkot Semarang dari sektor pajak pengelolaan rumah kos.

Oleh karena itu, pihaknya tengah gencar melakukan sosialisasi terkait pajak rumah kos dengan sasaran di beberapa wilayah di Kota Semarang. Terutama di kantong-kantong rumah kos seperti di dekat kampus-kampus yang saat ini sedang tumbuh pesat.

Seperti di kelurahan Bulusan, Kecamatan Tembalang, pihaknya melakukan sosialisasi pajak dengan bertemu ketua RT, RW, dan kelurahan setempat.

“Sambutan dari masyarakat juga cukup baik, biasanya setelah sosialisasi, kami langsung melakukan sensus pajak, yaitu sekaligus melakukan pendataan mereka yang kena wajib pajak, dalam kurun waktu dua minggu. Kegiatan tersebut justru langsung mengena pada masyarakat, untuk memberikan informasi terkait aturan pajak,” terangnya.

Tak hanya itu, Bapenda juga menyediakan klinik pajak agar warga bisa konsultasi terkait pajak di kelurahan Bulusan. “Kami juga melakukan sensus serupa, yang dilakukan secara menyebar ke kecamatan Tembalang,” katanya.

Kabid Pembukuan dan Pelayanan, Bapenda Kota Semarang, Elly Asmara menambahkan, dari fenomena yang ada, pemilik rumah kos, dibangun oleh investor maupun warga asli.

Pihaknya, terkendala saat melakukan pendataan pajak tersebut karena orang yang dipasrahin mengelola rumah kos tidak dapat mengambil keputusan. Sedangkan pengusaha rumah kos atau pemiliknya saat sensus pajak tidak ada di tempat.

“Hasil dari pendataan di wilayah Bulusan, sekitar ada 70 titik rumah kos yang memiliki lebih dari 10 unit kamar. Dalam sensus kami melibatkan Satpol PP untuk membantu ketertiban umum,” katanya. (ksm)

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement