Semarang, UP Radio – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang kini tengah menggodok aturan pemasangan reklame menggunakan videotron menggantikan reklame yang bertebaran di Kota Semarang.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Agus Wuryanto mengatakan, rencana pemasangan reklame melalui videotron tidak semata-mata mencari pendapatan namun juga mempertimbangkan estetika kota.
Dalam rangka mewujudkan hal itu, Bapenda pun tak bisa melangkah sendiri, pihaknya membutuhkan peran serta dinas terkait untuk mempersiapkan payung hukum terkait hal tersebut.
“Kami tidak bisa menata sendiri, kami harus bersinergi Dinas Penataan Ruang (Distaru). Kami dari aspek perpajakan sudah menyiapkan. Distaru juga sedang mengkaji dan menyusun perwal penataan ruangnya,” jelas Agus.
Agus melanjutkan, rencana pemasangan reklame melalui videotron tidak serta merta langsung menghapus kebijakan pemasangan reklame secara konvensional. Rencananya, pilot project ini akan diterapkan terlebih dahulu di kawasan segitiga emas Kota Semarang, diantaranya Jalan Gajahmada, Jalan Pahlawan, dan Jalan Pandanaran.
Adapun penghitungan pajak pemasangan reklame menggunakan videotron berbeda dengan pemasangan reklame secara konvensional. Jika biasanya penetuan tarif mempertimbangkan panjang dan lebar reklame, dengan videotron, tarif disesuaikan berdasarkan durasi. Semakin lama durasi reklame, semakin tinggi pajak yang harus dibayar. Waktu tayang juga mempengaruhi tarif pajak reklame.
“Dengan durasi, tidak memberatkan vendor karena mereka dapat memasang iklan sesuai budget, mau berapa detik, mau berapa hari. Sedangkan konvensional budget sudah ditentukan berdasarkan ukuran papan. Reklame yang ditayangkan malam saat jam ramai kemungkinan nanti juga lebih mahal karena lebih jelas dan banyak dilihat orang. Ini juga sedang kami kaji,” katanya.
Penghitungan tarif pajak reklame melalui videotron, imbuh Agus, juga berdasarkan tata letak videotron dimana saat ini tata letak tersebut masih dalam pengkajian Distaru.
“Contoh, di Simpanglima pasti akan lebih mahal daripada diluar simpanglima karena itu sentral bisnis. Jadi, kami belum dapat menyebutkan tarif karena tata letak masih diharmonisasi,” jelasnya.
Diakui Agus, pendapatan pajak reklme saat ini memang belum maksimal. Pasalnya, masih dalam masa revisi perubahan peraturan daerah (Perda). Dia menargetkan, pendapatan dari sektor pajak reklame tahun ini sebesar Rp 40 miliar. Hingga kini, realisasi baru pada angka sekitar Rp 22,5 miliar.
“Karena ini masa transisi. Insyaallah kalau nanti sudah berjalan pendapatan bisa maksimal. Kami targetkan akhir Oktober persiapan selesai dan November sudah bisa berjalan,” katanya.
Sementara, anggota DPRD Kota Semarang, Danur Rispriyanto berharap, Bapenda Kota Semarang jiga melakukan jemput bola kepada wajib pajak reklame yang belum membayar. Dia mendukung pemkot membuat tim dan zonasi untuk melakukan jemput bola.
“Sebenarnya ditempel peringatan belum membayar itu bagus, tapi secara PAD belum dapat. Kalau mereka nakal, Bapenda yang harus proaktif karena berdasarkan Perda yang sekarang meskipun belum keluar izin tapi mereka pasang, mereka harus bayar pajak,” jelasnya.
Danur juga berharap Pemkot membuat visualisasi konten reklame lebih indah. Konten iklan tidak hanya menampilkan produk saja melainkan memberikan pendidikan kepada masyarakat melalui gambar-gambar yang disajikan. (ksm)