Semarang, UP Radio – Tim Monitoring Pengunaan LPG 3Kg kembali temukan 47 tabung LPG 3 Kg yang dipergunakan oleh empat pelaku usaha makanan di Kota Semarang Rabu (15/8).
Dari pengakuan para pelaku usaha, selama sebulan ke-empat Rumah Makan tersebut menggunakan lebih dari 570 Tabung LPG 3kg Bersubsidi tersebut untuk operasional rumah makan.
Dalam sidak yang dilakukan oleh tim monitoring LPG 3 KG (Disperindag Kota Semarang, Bagian Perkonomian Pemkot Semarang , Satpol PP, LP2K, Hiswana Migas DPC Semarang dan Pertamina MOR IV).
Ketua LP2K (Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen) Jawa tengah Ngargono mengungkapkan LPG 3kg hanya diperuntukan bagi masyarakat yang berhak dan pelaku usaha harus menggunakan LPG non Subsidi.
“Pada prinsipnya kami mendukung dan menyambut baik kegiatan sidak dan pengawasan yg dilakukan oleh tim Gabungan Pemkot Semarang dan Pertamina, karena dengan kegiatan ini penggunann LPG Subsidi 3 kg bisa tepat sasaran,” ujar Ngargono.
Lanjutnya, penggunaan dan pengawasan ini harus tetap dilakukan agar lebih tepat sasaran lagi, karena kalau tidak maka akan mengurangi hak orang maskin, dan kesulitan mencari LPG Subsidi 3 Kg.
Lokasi usaha yang dikunjungi saat sidak adalah 4 rumah makan di daerah Tlogosari yang bukan termasuk kategori usaha mikro sehingga seharusnya sudah menggunakan LPG Non Subsidi.
Sales eksekutif LPG I Pertamina MOR IV, R. Dorojatun Sumantri menjelaskan, dalam sidak ini, Pertamina memberikan trade in (tukar tabung) dengan LPG 5,5 Kg secara gratis.
“Kami berikan secara gratis penukaran 2 tabung LPG 3kg, dengan 1 Tabung LPG 5,5 kg, dan saat kegiatan ini, kami sudah memberikan 25 tabung LPG 5,5 Kg dengan menukar 47 tabung LPG 3Kg ” tambahnya.
Unit Manager Communication and CSR MOR IV Andar Titi Lestari mengungkapkan pula, Jika di hitung rata-rata penggunaan mereka perbulan mencapai 570 kali isi ulang tabung LPG 3 Kg. “Sehingga, kami harapkan penghematan kuota 570 tabung LPG ini dapat menghemat kuota Kota Semarang dan benar dipergunakannya untuk konsumen yang layak menggunakan barang subsidi yaitu usaha mikro dan masyarakat miskin dan rentan miskin sesuai dengan perundangan yang berlaku.” tutur Andar.
Andar menambahkan pula, Pertamina sebagai Sebagai badan usaha penyalur resmi, memiliki tugas dan wewenang untuk menyalurkan LPG 3 kg melalui agen dan pangkalan yang menjual dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Fungsi pengawasan penyaluran LPG 3 kg bersubsidi oleh Pertamina berada di ranah Pemerintah dan masyarakat atau konsumen pengguna LPG 3 kg bersubsidi.
“Jadi tertulis jelas di dalam tabungnya bahwa hanya untuk masyarakat miskin, sehingga kami harapkan kesadaran masyarakat khususnya yang mampu bisa beralih ke lpg yg tidak disubsidi, apabila masyarakat susah mendapatkan lpg nonsubsidi, hubungi call center kami 135 nanti operator kami akan bantu untuk mengarahkan agen lpg non subsidi yang terdekat dengan lokasi anda” Tutup Andar. (shs)