Semarang, UP Radio – Komisi Pemilihan Umum ( KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) KPU segera menyiapkan sosialisasi tentang regulasi pemilihan kepala daerah (pilkada) Terutama peraturan menyangkut unsur pidana dalam pilkada kepada masyarakat.
Hal tersebut di nyatakan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo usai penandatanganan (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) NPHD terkait Pencairan Anggaran Pilkada Serentak 2018 di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Gubernur Jateng, Selasa (25/7).
“Imbauan saya sekarang yang penting sosialisasi. Kalau uang kan sudah selesai, NPHD sudah kita tanda tangani dan kekurangannya pada APBD perubahan dibayarkan termasuk keamanan,” ujar Gubernur.
Penandatanganan NPHD dilakukan oleh Gubernur Jateng, Ketua KPU Jateng Joko Purnomo, dan Ketua Bawaslu Jateng Juhana, serta tujuh kepala daerah yang akan melaksanakan pilkada serentak 2018.
Ketujuh Kabupaten Kota tersebut meliputi Kabupaten Banyumas, Temanggung, Kudus, Karanganyar, Tegal, Magelang, dan Kota Tegal.
“penyelenggara maupun calon kepala daerah bisa dipidanakan akibat melakukan pelanggaran peraturan. Sehingga masyarakat harus mengetahui regulasi baru pilkada, termasuk tentang kmana harus melapor, batas toleransi, bagaimana mengatasi konflik,” tegasnya
Penandatanganan NPHD juga disaksikan oleh Ketua DPRD Jateng Rukma Setiabudi, Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono, Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Tatang Sulaiman, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng Sugeng Pudjianto.
Terkait sosialisasi regulasi baru tentang pilkada, gubernur berharap KPU dan Banwaslu diharapkan membuat ABC Pilkada untuk Jateng. ABC Pilkada antara lain berbicara tahapan partisipasi regulasi mana yang boleh dan tidak berikut cara-cara melaporkan, serta apa saja yang masuk money politic
“Tidak kalah penting, menyangkut kewaspadaan terhadap munculnya isu-isu politik yang menjurus suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), sehingga . KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pilkada perlu menggandeng berbagai komponen masyarakat yang peduli terhadap demokrasi,” tambah gubernur.
Anggaran untuk pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jateng 2018 mencapai Rp 1.286 Trilyun yang akan diambil dari APBD Murni Provinsi Jateng 2017 dan APBD Perubahan 2017 yang masih dalam tahapan penganggaran serta APBD Murni Provinsi Jateng 2018.
Anggaran penyelenggaraan pemilihan bupati-wakil bupati dan wali kota/ wakil wali kota serentak di enam kabupaten dan satu kota, total anggaran mencapai Rp 179, 10 miliar dengan tahapan penganggaran pada APBD kabupaten/ kota 2017 sebesar 65, 46 miliar dan 2018 sebesar Rp 113,6 miliar.(prov/shs)