Semarang, UP Radio – Saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang sedang menggenjot sektor pariwisata. Beberapa tempat pariwisata seperti Kota Lama, Lawangsewu, Pantai Marina, terus bersolek. Namun, keinginan pemkot itu juga harus diimbangi dengan faktor pendukung.
Salah satunya yakni lalu lintas yang lancar dan bebas macet. Para wisatawan, khususnya turis asing tentu tak ingin kunjungan mereka terganggu masalah lalu lintas. Jika persoalan lalu lintas belum beres tentu hal ini akan menjadi nilai minus di mata wisatawan.
Persoalan kemacetan masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan hingga kini. Hal itu dikarenakan Pemkot belum berani melarang sejumlah mobil yang parkir di tepi jalan. Justru, hal itu diberikan kelonggaran dengan adanya Perda No 2 Tahun 2004.
Di dalam perda itu dituangkan peraturan parkir di tepi jalan umum dan besaran retribusinya. Sebenarnya, berbagai upaya telah dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang. Antara lain dengan melakukan rekayasa lalu lintas, kemudian mengubah jalur dua arah menjadi satu arah.
Di beberapa jalan ada yang diberlakukan parkir khusus kanan jalan atau kiri jalan. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Endro P Martanto menilai, saat ini kebutuhan gedung parkir di Kota Semarang cukup mendesak.
”Khususnya di beberapa jalan protokol seperti Jalan Pemuda, Jalan MH Thamrin, Jalan Mataram dan lainnya. Kenyataannya, hal itu belum menyelesaikan masalah,” ucap Endro.
Pada November 2018 lalu, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi melakukan upaya antisipasi untuk mencegah kemacetan yang terjadi di Jalan Pandanaran. Hendi, sapaan akrab Hendrar Prihadi, menginisiasi pembangunan gedung parkir setinggi lima lantai di kawasan itu, yakni gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) yang masih dalam tahap pembangunan.
Gedung Kantor Dinkes dan Puskesmas Pandanaran itu akan terkoneksi dengan gedung parkir. Sebagai penghubung akan dibangun jembatan yang dilengkapi dengan lift.
Dengan demikian pengunjung tidak lagi berhenti dan memarkirkan kendaraan di jalan. Sementara itu, Pengamat Transportasi Undip, Bambang Riyanto mengemukakan, pembangunan gedung parkir akan sangat membantu mengurangi mobil yang parkir di tepi jalan.
Namun demikian, kebijakan pembangunan gedung parkir harus melihat kondisi jalan itu. Apakah benar-benar membutuhkan gedung parkir atau tidak. Di samping itu, ketersediaan lahan untuk parkir juga perlu dipertimbangkan. ”Kalau di tempat itu tidak tersedia lahan yang cukup untuk dibangun gedung parkir itu akan sulit,” ujar Bambang.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Agung Budi Margono menambahkan, perlu mengefektifkan fungsi pengawasan dan penegakan hukum pemerintah. Persoalan kendaraan yang parkir di tepi jalan juga perlu didorong untuk menerbitkan perda baru, terutama di jalur protokol utama. (ksm)