Pemkot Terapkan Tarif Parkir Baru di Semarang

Semarang, UP Radio – Dinas Perhubungan Kota Semarang mulai memberlakukan tarif parkir baru di Semarang mulai Agustus 2019.

Pantauan wartawan di sejumlah tempat parkir tarif parkir kendaraan roda dua yang semula Rp 1000 saat ini telah diberlakukan Rp 2000. Kemudian untuk kendaraan roda empat yang semula Rp 2000 menjadi Rp 3000.

Kabid perpakiran Dishub Kota Semarang, Joko Santosa menuturkan kenaikkan tarif parkir telah diatur di dalam Peraturan Walikota (Perwal) nomor 9 tahun 2018.

Advertisement

Kenaikan tarif parkir telah saat ini yang telah ditetapkan kendaraan roda dua dikenakan Rp 2000 dan roda empat Rp 3000.

“Kenaikkan tarif parkir harusnya berlaku tahun lalu. Tapi kami sosialisasikan ke media sosial dan mulai diberlakukan hari ini,” tutur dia.

Kenaikan tarif parkir, kata dia, bukan permintaan dari petugas parkir melainkan kebijakan pemerintah kota Semarang.

Kenaikan tarif parkir merupakan tindak lanjut apa yang diminta Ombudsman.

“Mintanya ombudsman parkir mobil Rp 10 ribu. Tapi kami hitung kemampuan dan budaya masyarakat,” tutur dia.

Dirinya menuturkan pemerintah kota Semarang sedang mengkaji tarif parkir yang berbeda di pusat kota. Kemungkinan tarif yang dikenakan adalah progresif.

“Tapi ini masih dalanm kajian,” tuturnya. Menurut dia kenaikan tarif parkir telah sepadan dengan prasarana yang disediakan.

Dirinya mencontohkan di kota lama saat ada empat kantong parkir, Jalan Pandanaran terdapat taman parkir.

“Kami juga berfikir tidak hanya berhitung uang saja tapi juga penyedian fasilitas parkir,” kata dia.

Joko menyebut target pendapatan parkir tahun 2019 untuk parkir konvensional (di jalanan) sebesar Rp 3,7 miliar, dan target parkir berlangganan mencapai sekitar Rp 100 miliar. “Tapi target pendapatan parkir belangganan belum berjalan,” tuturnya. (ksm)

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement