Semarang, UP Radio – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang meminta pengembang menyediakan ruang terbuka hijau atau RTH bagi pengembang dan rumah pribadi.
Melalui Panitia khusus (Pansus) RTRW DPRD Kota Semarang yang dipimpin oleh Wachid Nurmiyanto ini membahas materi Raperda dari pasal 61 sampai dengan pasal 80.
Diantaranya membahas tentang penyediaan Ruang terbuka Hijau (RTH) dimana pihak pengembang harus menyediakan minimal 20% RTH.
Lahan ini untuk pekarangan bangunan yang memiliki pelayanan publik dan minimal 10% RTH untuk bangunan pribadi.
Dalam rapat tersebut Wachid Nurmiyanto didampingin oleh Ery Sadewo, M. Chafid, Hasan Bisri dan Suharsono. Hadir pula dari perwakilan OPD terkait diantaranya Distaru, Dishub, Dinas Lingkungan Hidup, Dispertan, Disperkim, Bappeda, BPKAD, Dinas Pekerjaan Umum dan Bagian Hukum.
Wachid Nurmiyanto juga menyampaikan usulan adanya kawasan khusus untuk perlindungan abrasi di kawasan pesisir yang sekaligus bisa dijadikan lahan konservasi.
Lebih lanjut, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mendorong Pemkot Semarang untuk terus melakukan revitalisasi taman-taman lainnya. Yang kondisinya terbengkalai dengan menggandeng perusahaan swasta atau BUMN.
Sehingga, katanya, dapat memperbanyak ruang publik sekaligus ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Semarang ini. “Persentase ruang terbuka hijau masih sangat kurang dari 50 persen yang diamanatkan UU 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, pihaknya juga mendorong agar dibuat master plan pembangunan taman di Kota Semarang dalam RPJMD 2016-2021. “Harus ada rancangan mana yang ditambah dan ditingkatkan. Kita berharap taman-taman yang ada mencerminkan beberapa hal. Misalnya masyarakat bebas menggunakan taman untuk rekreasi, bermain, olahraga dan sosialisasi,” terangnya.
Dia menegaskan, jika pembangunan atau perbaikan taman bisa disinergikan dengan CSR perusahaan swasta atau BUMN, dimungkinkan akan mempercepat peningkatan kualitas taman yang ada di Kota Semarang. (ksm)