Kepala Daerah Harus Alokasikan Dana Kelurahan Sesuai Regulasi

Semarang, UP Radio – Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo membuka Rapat Kerja Nasional XIV tahun 2019 Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) di Semarang. Dalam sambutannya, Tjahjo membahas soal dana kelurahan.

Tjahjo menyebut masih ada masalah dan kendala seperti kurangnya dukungan kepala daerah untuk mengalokasikan dana kelurahan sesuai undang-undang dan komitmen untuk melimpahkan kewenangan.

“Kita masih menemukan beberapa kendala di lapangan terkait perhatian kepala daerah dan dukungan untuk mengalokasikan dana Kelurahan sesuai regulasinya. Selain itu, keterbatasan personel atau ASN dalam mengelola juga menjadi salah satu kendala,” kata Tjahjo di lokasi Rakernas, PO Hotel Semarang, Rabu (3/7).

Advertisement

Tjahjo kemudian memberikan solusi diantaranya yaitu pertama, Kemendagri telah menginstruksikan kepada Pemda melalui SE Mendagri Nomor 146/2694/SJ tentang petunjuk pelaksanaan Permendagri Nomor 30 Tahun 2018.

“Kedua, Pemerintah mewajibkan pelaksanaan dan pemenuhan pendanaan Kelurahan tahun anggaran 2019 melalui pengaturan pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2020,” jelasnya.

Dan ketiga, Pemerintah Pusat mengharapkan Pemerintah Daerah (BKD) untuk melakukan pemetaan dan penataan Pegawai Negeri Sipil pada perangkat daerah kabupaten/kota agar dapat ditempatkan di kelurahan untuk mendukung pelaksanaan pendanaan Kelurahan.

Dukungan Pemerintah untuk penyelenggaraan Pemerintahan di kelurahan, lanjut Tjahjo, adalah adanya alokasi pendanaan yang dikucurkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Berdasarkan Alokasi Pagu Anggaran 2019 dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan sebesar 3 (tiga) trilliun rupiah yang dialokasikan untuk 8.212 kelurahan pada 410 Kabupaten/Kota dihitung berdasarkan 3 (tiga) kategori kinerja pelayanan dasar publik, yaitu kategori baik, perlu ditingkatkan, dan sangat perlu ditingkatkan.

“Alokasi dana yang besar itu bertujuan untuk mempercepat peningkatanan kesejahteraan masyarakat, mengurangi angka kemiskinan, serta memperkecil kesenjangan pendapatan di masyarakat yang dimaksudkan untuk pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan,” paparnya.

Maka Tjahjo meminta kepala daerah melakukan pembinaan dan pengawasan untuk penyelenggaraan kegiatan di kelurahan.

“Bentuk pembinaan bisa dilakukan melalui fasilitas, konsultasi, Diklat. Pengawasan juga perlu dilakukan dengan cara monitoring, evaluasi maupun pemeriksaan,” kata Tjahjo

Selain itu, dia juga berharap Rakernas Apeksi ini menghasilkan rumusan-rumusan yang bisa mendukung pemerintahan yang lebih baik.

“Rakernas ini akan hasilkan rumusan. Masing-masing Kota punya inovasi. Kota itu makin tua tapi harus tampilkan wajah baru tanpa tinggalkan identitas,” ujarnya.

Sementara itu Ketua Dewan Pengurus Apeksi, Airin Rachmi Diany mengatakan dari 98 daerah yang menjadi anggota, yang hadir yaitu dari 92 daerah. Ia menegaskan pertemuan itu bisa membuat semua kota saling mendukung maju bersama.

“Tidak ada lagi kota maju sendirian dan tertinggal sendirian. Kami sepakat, mari kolaborasi,” kata Airin.

Dalam acara pembukaam itu turun hadir Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin kemudian Wakil Menteri Keuangan, Gubernur Jawa Tengah, Kapolda Jateng, dan Pangdam IV Diponegoro. (ksm)

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement