Semarang, UP Radio – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang tidak memperbolehkan masyarakat atau wisatawan yang hendak berwisata ke Lawang Sewu memarkirkan kendaraan di samping maupun belakang Lawang Sewu.
Kabid Pengendalian dan Penertiban Dishub Kota Semarang, Danang Kurniawan mengatakan, Jalan Inspeksi atau jalan kecil yang berada tepat di sebelah Sungai Semarang dan Jalan Simpang yang berada di belakang Lawang Sewu merupakan kawasan larangan parkir. Namun, para pengunjung kerap kalk memarkirkan kendaraan di dua jalan tersebut.
“Masyarakat harus tertib dulu. Mereka parkir tidak pada tempatnya. Itu jalan kecil sekitar 60 meter. Itu tidak boleh untuk parkir,” tutur Danang (6/6).
Pihaknya pun sudah memasang rambu larangan parkir di tempat tersebut. Dia berharap kesadaran masyarakat untuk tidak memarkirkan kendaraan di Jalan itu sehingga mahalnya parkir di area Lawang Sewu yang saat ini kerap dikeluhkan warga bisa diatasi.
Diakui Danang, Lawang Sewu memang tidak memiliki tempat parkir. Meski demikian, ada beberapa alternatif kantong parkir yang bisa dimanfaatkan oleh para pengunjung Lawang Sewu selama libur Lebaran 2019 ini.
Beberapa alternatif kantong parkir di dekat Lawang Sewu antara lain di halaman Universitas Dian Nuswantoro (Udinus), Gereja Katedral, dan Gedung Pandanaran.
Lebih lanjut, Danang mengatakan, jika berkenan pengunjung juga bisa memarkirkan kendaraannya di area parkir DPmall. Selain itu, Jalan Pandanaran juga bisa dimanfaatkan untuk tempat parkir.
Sementara ini, pihaknya memang mengizinkan Jalan Pandanaran digunakan untuk parkir satu deret saja. (ksm)