Lima TPS di Semarang Masuk Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang

Semarang, UP Radio – Sebanyak lima tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Semarang Jawa Tengah direkomendasikan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Kelima TPS melakukan pencoblosan ulang rata-rata karena ditemukan pemilih pendatang yang turut menggunakan hak suara.

Kelima TPS itu di antaranya TPS 11 Kelurahan Bendan Ngisor Kecamatan Gajahmungkur, TPS 7 di Kelurahan Kedungmundu Kecamatan Tembalang, TPS 50 di Kelurahan Meteseh Kecamatan Tembalang, TPS 75 di Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang. Terakhir adalah TPS 38 di Kelurahan Bangetayu Kulon Kecamatan Genuk.

“Rata-rata mereka (pemilih pendatang) tanpa disertai formulir C5 dan bukan berpenduduk KTP setempat sehingga besar kemungkinan terjadi pelanggaran. Misalnya di TPS 11 Kelurahan Bendan Ngisor Kecamatan Gajahmungkur, ada sebanyak 17 mahasiswa ber-KTP Sulawesi mencoblos di satu TPS tersebut,” ujar Ketua Bawaslu Kota Semarang Muhammad Amin, Senin.

Advertisement

Pihaknya juga nenegaskan, jika PSU dilakukan di lima TPS itu dengan alasan untuk memenangkan pasangan capres Jokowi – Maruf. Sebab, saat ini tengah beredar rumor yang menyebut coblos ulang untuk mendongkrak suara paslon 01 karena rata-rata kalah di kelima TPS tersebut.

Tidak ada itu (rekayasa PSU). Itu memang karena ada pelanggaran. Salah satu indikasinya adalah pemilih eksodus besar-besaran yang terjadi di lima TPS itu. Kami betul-betul menjaga marwah dan hak suara warga setempat,” terangnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Semarang Henry Cassandra Gultom, menyampaikan belum bisa memastikan waktu PSU.

Pihaknya masih akan melakukan pengkajian terhadap rekomendasi Bawaslu Kota Semarang terhadap PSU kelima TPS. “Kita masih kaji terlebih dahulu. Nanti kita kabari yah,” ujarnya singkat. (ksm)

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement