Salatiga, UP Radio – Balai Monitoring klas I Semarang perketat pengawasan terhadap penggunaan spektrum frekwensi Radio di Jawa tengah untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan frekwensi oleh masyarakat.
Fungsional Pengendali Frekwensi Balmon klas I Semarang Tanhidul Umam mengungkapkan Langkah pengawasan tersebut selain menjadi tugas yang harus diemban Balmon, sekaligus dilakukan untuk memberikan pelayanan dan tindakan adanya laporan pengaduan masyarakat atas gangguan spektrum frekwensi Radio.
“Balmon klas I Semarang rutin melakukan pemantauan dengan melakukan monitoring penggunaan spektrum frekwensi dan melakukan penertiban serta penindakan jika terjadi pelanggaran,” ujar Tanhidul Umam saatmemberikan paparannya dalam Sosialisasi Pengguna Spektrum Frekwensi Radio di Laras Asri Hotel Salatiga (26/3/2019).
Lebih lanjut Tanhidul menuturkan, Balmon bertanggung jawab untuk mengendalikan dan mengawasi penggunaan frekwensi radio sebagai Implementasi dari Undang-Undang No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan PP No. 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.
“Susunan pita frekuensi radio yang mempunyai frekuensi lebih kecil dari 3000 GHz sebagai satuan gelombang getar elektromagnetik danterdapat diruang udara sehingga harus dicegah agar tidak saling mengganggu antar pengguna Spektrum Frekuensi Radio,” tegasnya.
Saat ini Balmon bukan hanya memanfaatkan fasilitas stasiun tetap monitoring yang tersebar di 8 daerah di Jawa Tengah saja, tetapi juga menggunakan 2 unit armada mobile monitoring (Direction Finder) yang akan rutin melakukan pantauan keliling.Adapun fasilitas stasiun tetap monitoring Balmon berlokasi diantaranya di Gunungpati, Mranggen, Tegal, Surakarta dan Purwokerto.
“Pantauan untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan kerugian yang ditimbulkan dari pengunaan Spektrum Frekuensi Radio yang tidak berijin serta penggunaan alat/perangkat tidak sesuai dengan ketentuan,” tambahnya.Ia menambahkan sanksi terhadap setiap pelanggaran persyaratan teknis mulai dari teguran tertulis dan Penutupan pemancar dengan penyegelan di tempat atau penyitaan.
“Sedangkan pelanggaran pengguna spektrumfrekuensi radio diataranya mengudara tanpa ijin, Alamat Pemancar tidak sesuai dengan ijin (ISR) dan Perangkat pemancar tidak sesuai dengan ijin (ISR) serta Tidak membayar BHP (Biaya Hak Penggunaan) bisa berupa Penghentian pancaran hingga memindahkan pancaran sesuai alamat ijin,” pungkasnya. (shs)