Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemprov Jateng Tahun 2018-2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam Rapat Paripurna yang digelar, Senin (18/2).
Sebanyak 68 dari 100 anggota DPRD Jateng sepakat menetapkan Raperda RPJMD Jateng 2018-2023 tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“DPRD Jateng menyetujui Raperda RPJMD tahun 2018-2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) provinsi Jawa Tengah,” kata Ketua DPRD Jateng, Rukma Setyabudi.
Menurut Rukma Perda RPJMD 2018-2023 mempunyai posisi sangat strategis karena menjadi dokumen yang akan menjadi pedoman dalam menyusun dan menentukan arah pembangunan Jateng lima tahun ke depan.
Secara substantif, Pansus DPRD memberikan dukungan penuh terhadap visi-misi kebijakan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah. Dalam dunia pendidikan, Pansus DPRD mengatakan bahwa pendidikan adalah kunci keberhasilan pembangunan SDM di Jawa Tengah.
Untuk itu, pansus bersepakat kepada Pemprov Jateng untuk melanjutkan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) sebesar Rp 1 juta per siswa per tahun untuk SMAN, SMKN dan SLBN se Jawa Tengah dengan basis data 2019 sebanyak 577.000 siswa.
Selain itu, Pansus juga sepakat Pemprov Jateng meningkatkan Bosda SMA, SMK dan SLB swasta se Jateng, dari kondisi awal Rp150.000 per siswa per tahun menjadi Rp500.000 per siswa per tahun dimulai tahun 2020 dan kemudian ditingkatkan menjadi Rp750.000 di tahun 2021 dan menjadi Rp1 juta per siswa pada tahun 2022-2023.
“Kami juga sepakat Pemprov jateng memberikan Bosda untuk siswa Madrasah Aliyah se Jateng Rp500.000 persiswa pertahun dimulai pada 2020 dan memberikan bantuan kepada guru pengajar keagamaan sebesar Rp100.000 perbulan,” kata Ketua Pansus RPJMD DPRD Jateng, Abdul Aziz. (shs)