Semarang, UP Radio – Anang Budi Utomo, anggota Komisi D DPRD Kota Semarang mengaku kaget mendengar insiden ujian praktik SMPN 25 Semarang di kolam renang Paradise Club Semarang Jalan Utari I, kompleks Perumahan Indraprasta Semarang, pada Sabtu (16/8/2019) lalu, berujung maut.
Dia menilai insiden tersebut merupakan kejadian besar yang patut mendapat perhatian. “Yang jelas, kami sangat kaget dan prihatin, karena tiga nyawa ini bukan masalah kecil. Ini kasus kecelakaan meninggal yang mestinya tidak perlu terjadi,” kata Anang.
Dia menilai, dalam kejadian ujian praktik yang menyebabkan tiga siswi tewas tersebut menunjukkan keteledoran pihak sekolah.
“Saya melihat ada keteledoran dari pihak sekolah dan pengelola kolam renang,” ungkapnya.
Menurut dia, terkait materi pelajaran atau ujian praktiknya tidak ada masalah. Justru yang sangat penting adalah Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penyelenggaraan ujian praktik tersebut.
“Idealnya, saat ujian praktik 1:10 (satu guru pendamping menangani 10 siswa). Maksimal 1:20 (satu guru pendamping mengawasi 20 siswa). Jadi, kalau dalam masalah ini hanya dua guru pendamping mengawasi 100 anak lebih, sementara renang ini termasuk olahraga beresiko,” katanya.
Pada dasarnya, lanjut dia, di kurikulum memang diperlukan kegiatan ujian praktik. Tujuannya agar setiap materi di kurikulum dilakukan uji pengetahuan dan pembelajaran.
“Tetapi yang menjadi masalah dalam hal ini adalah pengawasannya. Kalau anak 100 lebih, gurunya hanya dua, ini kan menjadi masalah. Saya pikir ini ada keteledoran dari pihak sekolah,” katanya.
Hal itu ditambah fatal dengan manajemen pengelolaan kolam renang yang kurang profesional. “Pihak pengelola kolam renang mestinya menambah atau menyiapkan tenaga pengawas kalau melihat yang datang sebanyak itu. Seharusnya SOPnya kan seperti itu,” katanya.
Pengelola kolam renang mestinya juga perlu menyiapkan petugas apabila ada rombongan pengunjung yang hendak melakukan kegiatan seperti itu. “Seharusnya pengelola kolam renang juga ada SOP seperti itu,” katanya.
Maka dari itu, lanjut Anang, pihaknya mendorong kepada pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Apakah kejadian tersebut mengandung unsur pidana tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang atau tidak.
“Biar polisi melakukan pemeriksaan sesuai prosedur. Pihak yang diduga melakukan kelalaian ini silakan melakukan pembelaan semestinya. Selama aturannya jelas,” katanya.
Lebih lanjut, kata dia, diperlukan tindakan dari Dinas Pendidikan Kota Semarang untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Tujuannya agar kejadian seperti ini tidak terjadi kembali.
“Bila perlu, dewan akan memanggil pihak terkait, ataupun sidak ke sekolah. Terus terang saya sangat prihatin. Seharusnya guru tahu bahwa siswanya ada yang tidak bisa renang. Kalau bisa renang, hanya di kolam jelas tidak masalah. Kecuali di laut karena digulung ombak atau apa. Lha ini kan di kolam renang,” ujarnya. (ksm)