Disnaker Kota Semarang Buka Posko Aduan THR Bagi Pekerja

Semarang, UP Radio – Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang mulai membuka posko aduan tunjangan hari raya (THR) di kantor Disnaker Jalan Ki Mangunsarkoro, No. 21, Kota Semarang.

Kadisnaker Kota Semarang, Sutrisno mengatakan posko aduan THR ini untuk memfasilitasi para pekerja yang ingin mengadukan tentang kejelasan THR bagi para pekerja. 

Melalui posko aduan THR ini, pihaknya berharap bisa membantu para pekerja yang belum mendapat THR sesuai dengan aturan yang berlaku.

Advertisement

“Dinas Tenaga Kerja membuat posko aduan THR yang beroperasi setiap Senin sampai Kamis, jam 08.00-15.00 WIB. Sedangkan untuk Jumat jam 08.00-11.30 WIB,” ujar Sutrisno.

Tak hanya membuka posko aduan secara offline, Dinas Tenaga Kerja juga membuka aduan melalui sambungan telepon di 024 8440335.

“Bisa juga lewat website kami di DisnakerSemarang.go.id atau sambungan telepon. Semua siap kalau ada aduan, bisa telepon atau whatsapp ke saya langsung juga boleh. Aduan apapun dan siapapun kami siap,” terang Sutrisno.

Menurut Sutrisno, pihaknya melakukan pengawasan menggandeng dan bekerja sama dengan satuan kerja (Satker) Provinsi Jawa Tengah.

“Kami juga akan merapatkan dengan Serikat pekerja, Apindo, Dewan Pengupahan dan Dewan Tripartit untuk membentuk rapat dan mengawasi bersama di hari mendekati 7 hari sebelum lebaran,” kata dia.

Hal ini, agar nantinya pembagian THR bagi pekerja bisa tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat kebutuhan. “Kami pemerintah kota Semarang berharap, semua pekerja bahagia, semua pengusaha dan pihak terkait bahagia,” imbuhnya.

Meski demikian, ia menyebut jika teknis pembagian THR merupakan wewenang masing-masing perusahaan.

“Ada perusahaan yang membayar separo (THR) dulu dan itu biasanya kesepakatan. Mungkin, agar uang THR tidak habis diawal ya. Yang penting adalah perusahaan memberikan THR sesuai dengan ketentuan. Teknis pemberiannya depan atau belakang itu silahkan masing-masing sesuai kesepakatan dan kebutuhan,” papar dia. (ksm)

Advertisement