Bea Cukai Semarang Musnahkan 6,9 Juta Batang Rokok Ilegal

Semarang, UP Radio – Dalam upaya menggalakkan kampanye stop rokok ilegal, Bea Cukai Semarang menggelar pemusnahan barang eks penindakan di bidang cukai yang telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN).

Pemusnahan terhadap 6,9 juta batang rokok sekaligus 45 botol minuman beralkohol ilegal tersebut merupakan hasil penindakan kantor Bea Cukai Semarang periode tahun 2015 s.d 2018 dilaksanakan di halaman Kantor Bea Cukai Semarang Selasa (15/1).

Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Iwan Hermawan mengungkapkan penindakan yang dilakukan Kantor Bea Cukai Semarang telah menyelamatkan penerimaan negara dari potensi kerugian sebesar 3 Milyar rupiah.

Advertisement

“Sebagian besar penindakan tersebut dilakukan terhadap sarana pengangkut yang melintas dan mengangkut rokok ilegal dari luar wilayah pengawasan Bea Cukai Semarang sehingga didapati pola bahwasanya wilayah pengawasan Bea Cukai Semarang menjadi jalur distribusi peredaran rokok ilegal,” Tegas Iwan.

Kegiatan Pemusnahan yang dilaksanakan di halaman kantor Bea Cukai Semarang dengan membakar sebagian kecil rokok ilegal dan memecah botol minuman ilegal oleh Kepala Kantor Bea Cukai Semarang bersama dengan sejumlah pejabat dari instansi terkait.

Selanjutnya untuk sebagian besar sisanya akan di bawa ke Tempat Pembuangan Akhir sampah Jati Barang, Semarang untuk dimusnahkan dengan cara ditimbun.

Dikatakannya, Rangkaian proses penindakan sampai dengan pemusnahan BMN ini merupakan kerja nyata dan sinergi yang baik antara instansi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, POLRI, TNI, Kejaksaan dan Pemerintah Daerah.

“Diharapkan dengan kegiatan ini berdampak terhadap berkurangnya rokok ilegal di peredaran bebas, kenaikan penerimaan di bidang cukai dan menggugah kepedulian masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal,” Pungkasnya. (rls/shs)

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement