Semarang, UP Radio – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang menjatuhkan sanksi disiplin terhadap dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melanggar netralitas selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Semarang 2024.
Kedua ASN tersebut bekerja di instansi Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang dan salah satu SMA Negeri.
Kepala BKPP Kota Semarang, Joko Hartono, memastikan bahwa hukuman yang diberikan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Sudah ada tindak lanjutnya. Hukuman pelanggaran disiplin bagi ASN bersifat rahasia, tetapi yang bersangkutan sudah kami beri sanksi pelanggaran disiplin ringan,” ujar Joko.
Joko mengakui karena bersifat rahasia, pihaknya tidak dapat menyebutkan nama dan jabatan dua ASN tersebut.
Sanksi terhadap kedua ASN ini diputuskan oleh lima lembaga terkait, termasuk Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Salah satu bentuk hukuman yang diberikan adalah penundaan kenaikan gaji berkala.
“Jenis pelanggarannya masih tergolong ringan, seperti menyukai atau like unggahan salah satu pasangan calon di media sosial dan menghadiri acara kampanye. Untuk pelanggaran berat, seperti menjadi pengurus partai politik, tentu hukumannya lebih serius,” tambah Joko.
Ia menjelaskan bahwa hukuman berat akan diterima jika ASN masuk sebagai pengurus partai politik. Namun jika hanya like unggahan dianggap masih pelanggaran ringan.(ksm)