Semarang, UP Radio – DPRD Jateng telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Jateng Tahun Anggaran 2019 ditetapkan sebesar Rp 25,965 triliun.
Berbagai Upaya disiapkan pemerintah guna meningkatkan efisiensi, mengurangi penggunaan brankas dan meminimalisir terjadinya kebocoran anggaran, salah satunya dengan menggunakan transaksi non tunai.
Sekretaris DPRD Provinsi Jateng, Indra Surya mengatakan, DPRD Provinsi Jawa Tengah memacu Pemerintah Provinsi Jateng menggunakan transkasi non tunai untuk semua pembayaran belanja yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019.
“Pada akhir tahun kami tutup buku sehingga kami periksa, dan kas sudah dalam posisi kosong. Untuk kedepannya nanti kami sudah menggunakan non tunai, maka brankas itu kurang difungsikan sehingga ke depan kita perlu memikirkan alih fungsi terhadap kegunaan brankas,” kata Indra Surya di Semarang (7/1).
Dijelaskan, transaksi nontunai tersebut juga menjadi implementasi atas komitmen visi misi Gubernur Jawa Tengah Tetep Mboten Korupsi Mboten Ngapusi tertanam betul, di seluruh pejabat struktural maupun staf sebagai satu kesatuan sistem yang harus berjalan.
Dilanjutkan, dalam pengawasan dan pengecekan yang telah dilakukan DPRD Jateng menemukan bahwa pengelolaan keuangan yang diterapkan bagian Keuangan, Humas, Persidangan dan Umum di tahun 2018 telah berjalan tertib.
Disebutnya, secara rutin pengecekan dan pemeriksaan akan terus dilakukan pada masing-masing bendahara kegiatan, hal tersebut mengacu Keputusan Gubernur No 911/038 Tahun 2018 tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Barang, Bendahara Penerima, Bendahara Pengeluaran Pembantu, pada Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah.
“Ini dilakukan untuk memeriksa kondisi keuangan yang dipertanggungjawabkan oleh masing-masing bendahara bagian berjalan tertib,” tandasnya. (shs)