Dewan Soroti Persoalan Pinjam Bendera untuk Proyek Semarang

Semarang, UP Radio – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang menyayangkan persoalan adanya proyek pembangunan di Kota Semarang yang harus molor dari deadline. Apalagi dalam kasus pembangunan Pasar Wonodri, Pemkot Semarang terkesan tak tegas dan malah memberikan perpanjangan waktu 25 hari untuk penyelesaian proyek.

Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Joko Santoso menegaskan, seharusnya pemkot berani bertindak tegas dengan melakukan blacklist bagi kontraktor yang wanprestasi. “Ini untuk menjaga nama baik Pemkot Semarang, agar kontraktor dari luar daerah juga memiliki komitmen dan disiplin, baik dari segi administrasi maupun waktu, saat mengerjakan proyek di sini,” tegasnya.

Selain itu, dugaan potensi pinjam bendera juga harus diwaspadai oleh pemkot. Karena dia melihat, ada dugaan beberapa proyek yang dikerjakan perusahaan luar daerah, hanya menggunakan sistem pinjam bendera.

Advertisement

“Jadi dugaannya, perusahaan luar daerah itu hanya dipinjam benderanya oleh pengusaha lokal sini yang mungkin tidak memiliki perusahaan sesuai klasifikasi proyek. Tapi dia punya akses ke pemkot. Jadi yang mengerjakan tetap orang lokal, perusahaannya saja yang dari luar,” katanya.

Sementara Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Semarang, Moch Imron menuturkan, pengadaan proyek konstruksi di Kota Semarang selama ini sudah sesuai prosedur. Hal ini mengacu pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Dikatakan, selama ini proyek infrastruktur Pemkot Semarang tahun 2018 ke Unit Layanan Pengadaan (ULP) telah masuk dalam layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) Pemkot Semarang.

Proses pengadaan barang dengan sistem online, proses pengadaannya lebih cepat dan jelas, serta tetap memperhatikan aspek terbuka karena masih tetap dimonitor oleh masyarakat.

Beberapa syarat yang diwajibkan bagi kontraktor yang mengerjakan proyek, antara lain harus memenuhi kualifikasi, harga penawaran, serta pengalaman.  

Pihaknya juga akan mengklarifikasi tentang status dan keberadaan perusahaan yang mengikuti lelang. Setelah lelang pun, pihaknya menyampaikan hal-hal yang menggugurkan bagi peserta lelang yang kalah. Setelah itu pun ada waktu untuk sanggahan.

Mengenai keluhan dari kontraktor lokal yang mengeluhkan banyak kontraktor luar daerah yang menggarap proyek di Semarang, Imron mengatakan, selama ini proses pengadaan barang dan jasa diatur melalui sistem online. “Jadi siapa saja boleh mengikuti proyek ini, termasuk dari luar kota. Para kontraktor luar kota dan dalam kota bersaing dalam LPSE,” ujarnya.

Kendati demikian, pihaknya tetap akan melakukan evaluasi untuk persiapan tahun 2019. Dia juga berharap OPD teknis, agar segera menyerahkan dokumen rencana lelang, agar proses lelang bisa dilaksanakan lebih dini. Tujuannya agar waktu pelaksanaan tidak mepet di akhir tahun.

“Segala masukan yang ada akan kami jadikan bahan evaluasi. Semoga ke depan bisa lebih baik lagi. Kami tetap mengedepankan transparansi dan kejujuran, sehingga pekerjaan fisik yang dilakukan dapat berjalan dengan baik, tepat waktu, dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya. (ksm)

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement