Gubernur Melantik 7 Komisioner KPID Jawa Tengah Masa Bakti 2024-2027

Semarang, UP Radio – Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana melantik Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah masa bakti 2024-2027 di lantai 5 Gedung B, Kantor Gedung Gubernuran Jateng, Jumat (11/10/2024).

Nana Sudjana menyampaikan, ketujuh komisioner yang dikukuhkan itu telah melalui sejumlah tahapan seleksi. Mulanya, pendaftaran diikuti oleh 63 orangkemudian menjadi 44 orang. Setelah uji kompetensi menjadi 21 orang dan akhirnya terpilih tujuh orang, dan tujuh cadangan.

Di hadapan tujuh komisioner yang terpilih, Nana menekankan, pangkat dan jabatan merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan.

Advertisement

“Saya yakin bahwa yang terpilih akan melaksanakan tugas dengan baik, dan membantu pemerintah terkait teknologi informasi dan kepenyiaran, dengan memberikan edukasi masyarakat. Sehingga, pembangunan di Jateng bisa sampai ke masyarakat,” lanjutnya.

Nana juga berpesan, KPID Jawa Tengah masa bakti 2024-2027 bisa mengambil peran positif dalam Pilkada serentak, yakni berkait dengan edukasi masyarakat tentang bahaya hoaks dan ujaran kebencian.

“KPID perlu mengimbangi situasi di media sosial dengan edukasi kepada masyarakat, supaya tidak mudah terprovokasi, menjadi tameng dari hoaks dan ujaran kebencian,” imbuhnya.

Selain itu, pihaknya meminta agar sinergisitas terus terjaga antara Pemprov Jawa Tengah dengan KPID. Sementara itu, Mukhamad Nur Huda mengatakan, KPID saat ini akan bekerja sebaik mungkin, sesuai mekanisme yang berlaku.

Sementara itu DPRD Jateng menginginkan para komisioner di Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) memiliki terobosan untuk pengembangan industri penyiaran di daerah. Sejak bergulirnya UU Penyiaran maka isi penyiaran daerah (konten lokal) menjadi fokus yang wajib dilaksanakan oleh masing-masing stasiun televisi dan radio daerah.

Penegasan tersebut diungkapkan anggota DPRD Jateng Mohammad Saleh usai menghadiri pengukuhan tujuh anggota KPID Jateng yakni Muhammad Aulia Assyahiddin, Anas Syahrul Alim, Nugroho Budi Raharjo, Hendrix Satya Parulia, Intan Nur Laili, Mukhammad Nur Huda, dan Kaneko Gati Wacono.

“KPID sebagai pengatur kepenyiaran tentunya kami ingin untuk periode ini memiliki terobosan supaya lebih inovatif dan giat. Jangan sampai apa yang menjadi harapan dari UU terabaikan bahkan terlupakan mengenai penguatan konten-konten lokal oleh masing-masing lembaga penyiaran daerah,” ucap Saleh.

Dia pun memandang dengan komposisi keanggotaan KPID dari pelbagai latar belakang profesi maka sangat yakin permasalahan kepenyiaran daerah bisa teratasi. Ketujuh anggota KPID yang dikukuhkan tersebut sebelumnya lolos dari uji kelayakan dan kepatutan yang telah dilakukan oleh Komisi A. Saat itu Mohammad Saleh menjabat sebagai Ketua Komisi A         

“Ada penyiar, ada wartawan, ada juga mantan pegiat, rata-rata menguasai, dari 4 petahana 2 terpilih kembali,” ungkap anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Jateng.

Saleh juga berharap dengan adanya kesinambungan antara komisioner lama dan baru, KPID Jawa Tengah dapat menjadi lebih inovatif dan giat dalam mengembangkan industri penyiaran di daerah. “KPID kedepan lebih giat lagi, lebih inovatif lagi dalam mengembangkan atau menggairahkan penyiaran di daerah,” tuturnya. (hms)

Advertisement