DPT Pemilu 2019 di Semarang Berkurang Menjadi 1.176.074 Pemilih

Semarang,  UP Radio – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang telah menyelesaikan proses perbaikan daftar pemilih tetap hasil perbaikan tahap 2 (DPTHP2) melalui rapat pleno, Rabu (12/12/2018). KPU juga telah selesai melakukan upload data ke Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).

Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom mengatakan, data di aplikasi Sidalih dengan data penyempurnaan secara manual telah sinkron. Berdasarkan hasil rapat pleno, jumlah DPT Pemilu 2019 di Kota Semarang berkurang menjadi 1.176.074 pemilih.

“Kami telah menyelesaikan penyempurnaan DPTHP2 sebanyak 1.176.074 yang tersebar di 16 kecamatan, 177 kelurahan. Sebelumnya DPTHP sebanyak 1.179.887 pemilih,” kata Nanda, sapaannya.

Advertisement

Selain menetapkan jumlah DPT hasil perbaikan, KPU juga menetapkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 4.534 TPS. Jumlah TPS tersebut berkurang dari sebelumnya 4.535 TPS.

Ia menjelaskan, perubahan jumlah pemilih dikarenakan adanya perbaikan atas indikasi nama pemilih ganda dan faktor lainnya. Setelah dilakukan verifikasi faktual oleh jajaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat Kelurahan, didapati sejumlah nama harus dicoret.

“Dari rekomendasi Bawaslu kemarin sudah kami lakukan pengecekan di lapangan. Hasilnya tentu berpengaruh ke jumlah pemilih,” tuturnya.

Sebelumnya, KPU juga sudah menggelar rapat pleno pada Senin (10/12/2018) kemarin. Hanya saja, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang merekomendasikan penundaan penetapan DPTHP2.

Komisioner Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengatakan, rekomendasi disampaikan karena data pemilih yang sudah tersusun secara manual baru satu kecamatan saja yang terupload ke Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).

“Rekom tunda yang pertama kami sampaikan untuk memberi kesempatan kepada KPU Kota Semarang menyelesaikannya. Namun hingga pukul 24.00 WIB, proses input Sidalih tidak clear juga sehingga kami meminta penetapan penyempurnaan DPTHP2 ditunda,” katanya.

Rekomendasi Bawaslu itu sudah sesuai dengan Peraturan KPU No 11 tahun 2018 yang menyatakan bahwa penetapan pleno harus berbasis data Sidalih. (ksm) 

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement