Semarang, UP Radio – Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pati (KPP) Pratama Pati menggelar Forum Komunikasi Publik (FKP) untuk meningkatan kualitas layanan serta penyempurnaan standar pelayanan di Aula KPP Pratama Pati (04/09).
Kegiatan FKP diikuti 32 peserta yang berasal dari lima lini stakeholder KPP Pratama Pati yang meliputi Akademisi, Organisasi Masyarakat Sipil, Instansi Pemerintah, Media Massa, dan Masyarakat Pengguna Layanan.
Dalam sambutannya Kepala KPP Pratama Pati, Paulus Soetjipto Adi Dosoputro menyampaikan terima kasih atas kontribusi para Wajib Pajak dalam pembayaran pajak sehingga bisa digunakan untuk pembangunan.
“Saat ini, sedang dikembangkan sistem inti administrasi perpajakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Coretax.” ungkap Paulus.
Paulus mengatakan tujuan FKP juga mengajak dialog dan berdiskusi terkait dengan pelayanan publik, fokusnya ke standar pelayanan yang biasa digunakan yaitu SPT Tahunan dan pemadanan NIK-NPWP.
Pada kesempatan tersebut peserta juga mendapatkan sesi penyampaian saran/masukan kepada KPP Pratama Pati yang dipandu oleh Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Pati Herny Setiyowati.
Kepala Seksi Pengawasan V KPP Pratama Pati Kartika Cahya Kencana, juga menerima sejumlah masukan yang disampaikan diantaranya mengenai jaringan dan aplikasi, pelaksanaan edukasi yang lebih diperbanyak, kelengkapan SPT Tahunan dan permohonan EFIN.
Selama diskusi dan dialog peserta juga diajak untuk berdiskusi dan memberikan saran dan masukannya terkait standar pelayanan KPP Pratama Pati khususnya SPT Tahunan dan pemadanan NIK-NPWP.
Pada akhir acara, dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Tahun 2024.
Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat menampung aspirasi berupa saran masukan untuk perbaikan standar layanan KPP Pratama Pati.
“Hal ini selaras dengan nilai kelima Nilai-Nilai Kementerian Keuangan yaitu Kesempurnaan. Selain itu, dengan meningkatnya kualitas standar pelayanan diharapkan dapat meningkatkan kontribusi para stakeholder atau pengguna layanan dengan taat membayar pajak,” pungkasnya. (rls)