DJP Jateng I Menangkan Sidang Pra-Peradilan Penetapan Tersangka Kasus Perpajakan

Semarang, UP Radio – Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I bersama dengan SubDirektorat Advokasi Direktorat Peraturan Perpajakan II berhasil memenangkan pra-peradilan (Senin, 2/9).

Pra-peradilan ini diajukan oleh Tersangka DW di Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN.Smg pada agenda sidang di hari yang sama.

DW merupakan Direktur PT GBP yang bergerak di bidang usaha aktivitas penunjang angkutan darat lainnya ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi minimal 2 (alat bukti) dalam perkara tindak pidana di bidang perpajakan dalam penyidikan yang dilakukan oleh Kanwil DJP Jawa Tengah I.

Dalam permohonan pra-peradilannya, DW beralasan bahwa penggeledahan dan/atau penyitaan dalam rangka perolehan bukti pada waktu pemeriksaan bukti permulaan tidak sah sehingga seharusnya penetapan DW sebagai tersangka dalam penyidikan tersebut juga tidak sah sehingga penyidikan untuk tidak dilanjutkan.

Dalam sidang praperadilan, hakim tunggal Pengadilan Negeri Semarang, Haruna Patriadi SH MH memutuskan menolak permohonan pra-peradilan yang diajukan oleh DW untuk seluruhnya.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim berpendapat bahwa proses pemeriksaan bukti permulaan yang dilakukan sebelum penyidikan, berkedudukan sama dengan penyelidikan sehingga pemeriksaan bukti permulaan bukan ruang lingkup pra-peradilan.

Peminjaman yang dilakukan oleh Kanwil DJP Jawa Tengah I dalam pemeriksaan bukti permulaan bukan merupakan suatu upaya paksa karena didasari dengan Surat Peminjaman bukan Surat Penyitaan.

Hakim juga berpendapat bahwa penetapan tersangka terhadap DW secara hukum sah karena didasarkan pada minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Pasal 184 KUHAP.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Tengah I Santoso Dwi Prasetyo mengungkapkan kemenangan ini menunjukkan bahwa dalam proses penegakan hukum pajak, Kanwil DJP Jawa Tengah I senantiasa berpedoman pada prosedur yang berlaku.

“Dengan demikian, proses penyidikan terhadap PT GBP dengan tersangka DW akan tetap dilanjutkan,” tegasnya.

Santoso menambahkan, Kanwil DJP Jawa Tengah I berkomitmen akan terus mengungkap segala tindak pidana di bidang perpajakan secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta terus menjaga sinergi yang baik dengan instansi lain dalam penegakan hukum perpajakan. (shs)