KPP Pratama Batang Akan Membuka Kelas Edukasi Pajak Coretax

Semarang, UP Radio – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batang menggelar kelas pajak edukasi pembaharuan sistem perpajakan atau yang sering disebut sebagai Coretax, Senin (19/8).

Kelas pajak ini direncanakan akan digelar setiap hari hingga tanggal 2 September ini memiliki kuota minimal 20 peserta dengan didampingi oleh Tim Edukasi Coretax KPP Pratama Batang.

Kepala KPP Pratama Batang Oktria Hendrarji mengatakan tujuan digelarnya kegiatan ini adalah sebagai sarana untuk memperkenalkan sistem inti baru yang sedang dikembangkan DJP beserta fasilitas dan menunya.

“Setiap wajib pajak diperbolehkan mengirim hingga dua peserta per sesi kelasnya, khususnya bagi Wajib Pajak Badan,” kata Hendrarji.

Terkait dengan pembukaan perdana kelas pajak ini, Oktria Hendrarji menambahkan KPP ingin memberikan gambaran akan sistem yang nantinya digunakan wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.

“Kelas pajak ini diharapkan diikuti oleh seluruh wajib pajak yang ada di wilayah KPP Pratama Batang dan KP2KP Kendal, karena di kelas ini wajib pajak diperkenalkan dengan tampilan Coretax beserta perubahan modul-modulnya,” tambahnya.

Selain memperkenalkan proses bisnis yang baru. Para wajib pajak juga diajak praktik untuk melakukan beberapa proses bisnis seperti membuat billing pembayaran hingga pelaporan SPT Tahunan.

Sebelumnya, edukasi Coretax sedang digencarkan oleh kantor pajak di seluruh Indonesia. Hal ini berkaitan dengan rencana diluncurkannya sistem inti yang baru.

Sistem inti perpajakan ini diharapkan dapat mempermudah wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.

Bagi wajib pajak yang ingin mendaftar kelas pajak ini, dapat menghubungi KPP Pratama Batang atau pun KP2KP Kendal.

Coretax sendiri direncanakan akan segera diterapkan sehingga diperlukan pemahaman bagi wajib pajak agar tetap lancar dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.

Hendrarji juga berharap dengan adanya kelas pajak ini, dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak pasca penerapan Coretax. (shs)